Menguatkan Desentralisasi dari Daerah: Kolaka Utara Suarakan Kemandirian Fiskal dalam Forum Nasional

Ragam31 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX – Di tengah dinamika relasi pusat daerah yang terus bertransformasi, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengambil posisi strategis dalam percakapan nasional mengenai arah masa depan otonomi daerah.

Melalui partisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) sesi ketiga yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kamis (16/4/2026), pemerintah daerah ini menegaskan pentingnya reposisi kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan kontekstual.

Forum yang berlangsung secara daring tersebut menjadi ruang deliberatif bagi para pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang substansi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabupaten Kolaka Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., yang terlibat dalam diskursus bersama kepala daerah lain dari berbagai wilayah di Indonesia.

FGD kali ini mengangkat spektrum isu yang cukup kompleks, terutama terkait arsitektur keuangan daerah dan produksi regulasi lokal.

Dengan menghadirkan narasumber dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pembahasan diarahkan pada evaluasi komponen pendapatan daerah serta efektivitas skema transfer fiskal dari pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu, aspek pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan daerah (Perda) turut menjadi perhatian dalam kerangka harmonisasi kebijakan nasional. Isu-isu tersebut tidak sekadar bersifat teknokratis, melainkan menyentuh dimensi fundamental tata kelola pemerintahan.

Kemandirian fiskal daerah, misalnya, menjadi indikator krusial dalam mengukur kapasitas daerah untuk merancang dan mengeksekusi kebijakan publik secara otonom.

Ketergantungan yang tinggi terhadap transfer pusat kerap kali membatasi ruang inovasi, sekaligus memperlemah responsivitas terhadap kebutuhan lokal yang bersifat spesifik.

H. Muhammad Idrus menegaskan, forum ini memiliki signifikansi strategis sebagai medium artikulasi pengalaman empiris daerah.

“FGD ini menjadi kanal penting untuk menyampaikan kondisi riil yang kami hadapi di daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan kebijakan. Harapannya, formulasi kebijakan ke depan dapat lebih akomodatif terhadap keragaman karakteristik daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Idrus menyoroti urgensi fleksibilitas kebijakan fiskal yang tidak seragam secara kaku, melainkan mampu mengakomodasi diferensiasi kapasitas dan potensi daerah.

Pendekatan yang terlalu sentralistik, dalam banyak kasus, justru berpotensi menciptakan inefisiensi serta menghambat akselerasi pembangunan berbasis lokal.

Rangkaian FGD yang diinisiasi APKASI bersama KPPOD ini pada akhirnya diarahkan untuk menghasilkan dokumen kebijakan berupa policy brief dan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Dokumen tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi revisi UU Pemerintahan Daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, partisipasi aktif daerah seperti Kolaka Utara mencerminkan pergeseran paradigma dalam tata kelola pemerintahan Indonesia dari sekadar implementator kebijakan pusat menuju aktor yang turut berkontribusi dalam perumusan kebijakan nasional.

Penulis : Ris

Komentar