Kabar Baik untuk Nakes PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara, Gaji Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp500 Ribu

Regional243 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bersama DPRD Kolaka Utara menyepakati peningkatan gaji bagi 338 tenaga kesehatan (nakes) PPPK Paruh Waktu yang bertugas di wilayah tersebut.

Nilai insentif yang sebelumnya sebesar Rp250 ribu per bulan akan dinaikkan menjadi Rp500 ribu per bulan melalui skema Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa (2/6/2026).

Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si  mengatakan pemerintah daerah memahami harapan tenaga kesehatan untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Namun, penyesuaian insentif tidak dapat dimasukkan dalam APBD murni karena dokumen anggaran telah ditetapkan sebelum Surat Keputusan (SK) tenaga kesehatan diterbitkan.

“Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan,” terangnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kemampuan keuangan daerah, kenaikan insentif dapat diakomodasi melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” lanjut Idrus.

Menurutnya, pembayaran insentif dengan nilai baru akan mulai direalisasikan setelah Perubahan APBD disahkan dan berlaku untuk periode November hingga Desember 2026.

Idrus menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.

“Mereka bekerja tanpa mengenal waktu. Dalam berbagai kondisi, tenaga kesehatan tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu pemerintah daerah dan DPRD berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Selain membahas peningkatan insentif, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan yang telah menerima SK agar segera menuntaskan proses administrasi dan penandatanganan dokumen yang diperlukan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat data tenaga kesehatan akan terintegrasi ke dalam sistem administrasi kepegawaian nasional yang memiliki batas waktu tertentu.

“Kami berharap seluruh tenaga kesehatan segera melengkapi administrasinya agar tidak mengalami kendala dalam proses pendataan maupun status kepegawaiannya,” tambah Idrus.

Lebih jauh, Pemkab Kolaka Utara membuka peluang peningkatan insentif pada masa mendatang apabila kondisi fiskal daerah semakin kuat.

“Saat ini kita sepakat pada angka Rp500 ribu per bulan. Ke depan, apabila kemampuan keuangan daerah meningkat, tentu kesejahteraan tenaga kesehatan akan terus menjadi perhatian,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepahaman antara Banggar DPRD dan TAPD yang sama-sama menempatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai prioritas.

“Hasil rapat menyepakati penambahan insentif bagi 338 tenaga kesehatan menjadi Rp500 ribu per bulan. Pembayarannya akan dilakukan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disahkan,” ujar Syair saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/6/2026).

Penulis : Ris

Komentar