Pendamping Pasien Rawat Inap di RSUD Djafar Harun Kini Bebas Parkir, Berlaku untuk Satu Kendaraan

Regional9 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi menggratiskan biaya parkir bagi pendamping pasien rawat inap di RSUD Djafar Harun Lasusua. Kebijakan tersebut berlakukan sejak tanggal, 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus meringankan beban keluarga pasien selama menjalani perawatan.

Kebijakan itu berlaku untuk satu unit kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang digunakan pendamping pasien. Selama pasien masih menjalani perawatan, kendaraan tersebut dapat keluar masuk kawasan rumah sakit tanpa dikenai biaya parkir.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan biaya parkir yang harus dibayar setiap kali keluar masuk rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan pasien.

“Setelah menerima aspirasi masyarakat, saya meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan pengelola parkir untuk melakukan adendum terhadap perjanjian kerja sama. Hasilnya, pendamping pasien rawat inap kini dibebaskan dari biaya parkir,” terangnya.

Jumarding menegaskan, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk satu kendaraan setiap pasien agar pelaksanaannya tetap tertib dan tepat sasaran.

“Silakan keluar masuk selama pasien masih dirawat tanpa dikenai biaya parkir. Yang mendapat fasilitas ini hanya satu kendaraan, baik motor maupun mobil,” ujarnya.

Wabup berharap kebijakan parkir gratis tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga pasien sekaligus menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih ramah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Direktur BLUD RSUD Djafar Harun Lasusua, dr. Andi Widiarsa, menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit, termasuk berbagai masukan dari masyarakat dan media.

Menurutnya, rumah sakit tidak hanya membebaskan biaya parkir bagi pendamping pasien, tetapi juga meminta PT Nasa Bosowa Parking selaku pengelola parkir untuk meningkatkan kualitas fasilitas.

Sejumlah pembenahan yang diminta meliputi perbaikan akses jalan menuju area parkir, penataan lokasi parkir kendaraan, penyediaan area parkir sepeda motor yang lebih representatif, hingga pemasangan kanopi di pintu pengambilan karcis.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi agar pelayanan di RSUD Djafar Harun semakin baik,” kata Andi.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap kebijakan parkir gratis tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga pasien sekaligus menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih ramah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penulis: AHR

Komentar