DPRD dan Pemkab Kolaka Utara Mulai Bahas Arah Kebijakan Fiskal 2027

Regional499 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara mulai menyusun arah kebijakan fiskal tahun 2027 di tengah tekanan efisiensi belanja akibat penyesuaian kebijakan nasional.

Bersamaan dengan itu, DPRD Kolaka Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (20 Juli 2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair. Hadir Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.

Selain mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2025, rapat juga menjadi forum penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dari pemerintah daerah kepada DPRD sebagai tahap awal penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sekaligus menjadi instrumen pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Kolaka Utara 2025-2029.

Menurut dia, KUA-PPAS tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi kerangka strategis dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan agenda pembangunan nasional.

“Penyusunan KUA-PPAS ini bertujuan meningkatkan sinergi kebijakan fiskal nasional dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk penguatan kualitas sumber daya manusia, kemandirian pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, pembangunan desa, reformasi birokrasi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya,” terangnya.

Nur Rahman menjelaskan dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD.

Namun demikian, pemerintah daerah menghadapi tantangan berupa kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan kapasitas fiskal daerah sehingga memerlukan penyesuaian terhadap struktur APBD.

“Di tengah tantangan ekonomi global, kita diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sehingga struktur anggaran tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun, efisiensi ini harus tetap memastikan belanja daerah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp814,76 miliar, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp819,01 miliar. Untuk menutup selisih tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp4,25 miliar.

Politisi NasDem ini, juga mengungkapkan masih adanya ketidakpastian terkait dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah program pembangunan, terutama proyek fisik, belum dapat diakomodasi secara optimal dalam rancangan anggaran.

Karena itu, pemerintah daerah berharap dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memperjuangkan tambahan sumber pendanaan melalui skema insentif fiskal maupun kepastian transfer dari pemerintah pusat agar ruang fiskal daerah semakin kuat.

Bupati mengajak DPRD mempercepat pembahasan KUA-PPAS agar tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan dalam regulasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan masyarakat Kolaka Utara atas sinergi yang selama ini terbangun dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Penulis : Ris

Komentar