KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – PT Citra Silika Mallawa (CSM) secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan pemindahtanganan barang milik daerah melalui relokasi tanah beserta bangunan Rumah Sakit Patoa yang berada di Dusun Patoa, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., melalui surat bernomor 078/DIR-CSM/EXT/VII/2026 yang ditandatangani Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, S.H., tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam surat itu, perusahaan mengemukakan enam pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan relokasi aset daerah tersebut.
Pertama, bahwa tanah beserta bangunan rumah sakit dimaksud berada di dalam wilayah IUP Operasi Produksi yang menjadi wilayah kegiatan pertambangan perusahaan kami.
Kedua, bangunan tersebut sudah tidak digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dan berdasarkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saat ini dimanfaatkan sebagai kantor operasional PT. CSM melalui perjanjian sewa.
Tiga, lokasi bangunan dinilai kurang strategis untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan sehingga tidak lagi dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya.
Empat, keberadaan bangunan tersebut berada pada lokasi yang akan dikembangkan sebagai area operasional pertambangan sehingga diperlukan penataan dan relokasi.
Selanjutnya poin kelima, CSM memiliki komitmen untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dengan cara membeli aset dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku serta merelokasi dan atau membangun kembali fasilitas pelayanan kesehatan pada lokasi yang lebih layak dan strategis sesuai arahan pemerintah daerah.
Sementara poin enam CSM melalui surat menyampaikan bahwa aset tersebut sudah tidak digunakan sesuai fungsi pelayanan publik, lokasinya berada dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT CSM, dan relokasi justru bertujuan menyediakan rumah sakit pada lokasi yang lebih strategis sehingga manfaat pelayanan kesehatan kepada masyarakat meningkat tanpa mengurangi nilai aset daerah.
Berdasarkan enam pertimbangan tersebut, CSM memohon kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan persetujuan prinsip atas rencana pemindahtanganan aset melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menugaskan perangkat daerah yang berwenang melakukan inventarisasi, penelitian administrasi, dan penilaian (appraisal) terhadap aset.
Memproses seluruh tahapan pemindahtanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta membentuk tim bersama guna membahas rencana relokasi rumah sakit ke lokasi yang lebih strategis.
Perusahaan juga menyatakan kesediaan memenuhi seluruh kewajiban hukum, administratif, dan finansial yang timbul dalam proses tersebut, termasuk membayar nilai aset berdasarkan hasil penilaian independen serta melaksanakan relokasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Humas PT CSM, Muhammad Nur Khusain, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2026), membenarkan bahwa perusahaan telah menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD Kolaka Utara.
“Benar, perusahaan telah menyampaikan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD. Saat ini kami menunggu respons serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa PT CSM saat ini memanfaatkan bangunan eks Rumah Sakit Patoa sebagai kantor operasional melalui skema sewa senilai Rp500 juta untuk jangka waktu lima tahun atau Rp100 juta per tahun.
“Bangunan tersebut kami sewa sebagai kantor operasional agar aset daerah tetap termanfaatkan, sekaligus mencegah penurunan kondisi fisik akibat tidak digunakan,” katanya.
Menurut Muhammad Nur Khusain atau kerap disapa Nunu, usulan relokasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembangunan fasilitas baru pada lokasi yang lebih representatif.
“Usulan relokasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih representatif, berada di luar wilayah IUP, dan memiliki akses yang lebih strategis bagi masyarakat,” jelasnya.
Nuno menambahkan, perusahaan hanya berkomitmen membangun gedung rumah sakit baru, sedangkan penyediaan lahan diharapkan menjadi kewenangan pemerintah daerah agar proses relokasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Perusahaan siap membangun gedung rumah sakit baru dengan nilai yang setara dengan aset eksisting. Adapun penyediaan lahan diharapkan menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga proses relokasi dapat terlaksana secara efektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penulis: Ris









Komentar