KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap akhir. Hingga Kamis, 20 Agustus 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 93,60 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2026.
Dari pagu Dana Desa sebesar Rp37,67 miliar, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp35,26 miliar ke rekening desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Drs. Buhari, M.M., mengatakan sebagian besar desa telah menyelesaikan proses pencairan. Namun, masih ada 15 dari 127 desa yang belum menuntaskan penyaluran, terutama untuk tahap kedua atau tahap terakhir.
“Capaian penyaluran sudah mendekati 100 persen. Tinggal beberapa desa yang masih menyelesaikan persyaratan untuk pencairan tahap berikutnya,” kata Buhari saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut dia, proses pencairan Dana Desa memiliki mekanisme tersendiri karena dana tersebut berasal dari pemerintah pusat. Anggaran ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) sesuai pagu yang telah ditetapkan.
BKAD Kolaka Utara, kata Buhari, tidak menjadi pihak yang menyalurkan dana secara langsung ke rekening desa. Peran pemerintah daerah lebih pada memastikan aspek administrasi dan persyaratan pencairan telah terpenuhi.
“Peran kami di BKAD terbatas pada verifikasi administrasi, koordinasi penyerapan, serta memastikan kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan sebelum dana ditransfer ke rekening kas desa,” ujarnya.
Buhari menjelaskan, Dana Desa 2026 terbagi dalam beberapa skema penyaluran. Salah satunya Dana Desa reguler yang dicairkan dalam dua tahap, selain Dana Desa dengan skema khusus.
Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas di tingkat desa. Pemerintah menetapkan sejumlah fokus penggunaan, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan energi, layanan kesehatan desa, hingga mitigasi perubahan iklim dan bencana.
Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital, serta penguatan komoditas pangan prioritas lokal.
Dengan tersalurkannya lebih dari 93 persen anggaran, pemerintah daerah kini menunggu 15 desa menyelesaikan tahapan administrasi agar seluruh Dana Desa yang menjadi hak desa dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Bagi desa, penyelesaian pencairan menjadi penting karena Dana Desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
Sebenarnya tidak ada kendala yang berarti. Lima belas desa tersebut mengalami keterlambatan dalam pencairan tahap pertama sehingga saat ini masih dalam proses penyelesaian laporan pertanggungjawaban tahap pertama.
Kami sudah menghubungi seluruh desa yang masih dalam proses tersebut. Mereka saat ini sedang menyusun dan melengkapi dokumen persyaratan pencairan. Kami juga sudah menyampaikan agar seluruh proses dapat diselesaikan pada Agustus ini.
Dari sisi ketersediaan anggaran tidak ada masalah. Dananya tersedia, hanya desa yang bersangkutan belum mengajukan pencairan.
Setelah dokumen pencairan diajukan, kami melakukan verifikasi administrasi. Jika dokumennya sudah lengkap, prosesnya dilanjutkan untuk verifikasi di KPPN Kolaka. Setelah diverifikasi KPPN, dana kemudian langsung masuk ke rekening kas desa.
Penulis: Ris








