Bupati Kolaka Utara Keluarkan Surat Edaran, Larang Bakar Lahan Cegah Karhutla

Regional398 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan larangan pembakaran hutan dan lahan seiring memasuki periode musim kemarau. Pemerintah mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kolaka Utara Nomor 300.2/549/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta Imbauan pada Musim Kemarau. Surat tersebut ditetapkan di Lasusua pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.

Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut setelah memperhatikan informasi dan peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca kering, peningkatan suhu, risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta berkurangnya ketersediaan air bersih.

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terkait pencegahan karhutla. Foto: tangkap layar.

Dalam surat edaran itu, warga dilarang membakar hutan, lahan, kebun, semak belukar, sampah, maupun sisa tanaman. Larangan berlaku untuk berbagai keperluan, termasuk pembukaan lahan, pembersihan kebun dan perluasan areal usaha.

“Pembukaan lahan wajib dilakukan tanpa membakar, dengan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga meminta para camat, lurah dan kepala desa memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik lahan, kelompok tani, pelaku usaha dan pengelola perkebunan. Sosialisasi itu mencakup bahaya Karhutla sekaligus konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

“Perusahaan, pelaku usaha perkebunan dan pemilik lahan juga diminta memastikan ketersediaan sarana pencegahan kebakaran. Di antaranya sumber air dan alat pemadam kebakaran,” poin keempat dalam surat itu.

Ancaman api tidak hanya datang dari aktivitas pembukaan lahan. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, menyalakan api di kawasan rawan terbakar, atau meninggalkan api tanpa pengawasan di kebun, hutan, lahan kosong dan sekitar permukiman.

Jika menemukan titik api, kepulan asap atau aktivitas pembakaran lahan, warga diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat maupun petugas terdekat. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah api meluas dan sulit dikendalikan.

Selain ancaman Karhutla, musim kemarau membawa persoalan lain: ketersediaan air. Karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat mulai menghemat penggunaan air.

Warga diminta menggunakan air seperlunya, memperbaiki kebocoran saluran maupun keran, serta memprioritaskan air untuk kebutuhan pokok rumah tangga, kesehatan, ibadah dan pelayanan publik.

Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta menggerakkan gotong royong membersihkan lingkungan dan saluran air. Namun, kegiatan pembersihan tersebut ditegaskan harus dilakukan tanpa membakar.

Pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi titik api juga diminta diperkuat.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menilai pencegahan Karhutla bukan semata tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, tokoh masyarakat, relawan dan warga diminta terlibat dalam pengawasan serta saling mengingatkan.

Pembakaran hutan dan lahan dinilai dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas masyarakat, ancaman terhadap permukiman hingga kerugian ekonomi.

Pemerintah daerah menegaskan pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut menjadi pengingat bahwa memasuki musim kemarau, satu sumber api kecil dapat berubah menjadi persoalan besar. Karena itu, pemerintah meminta kewaspadaan dilakukan sejak sebelum api muncul.

Penulis: Ris