JAKARTA, REPUBLIX.ID – Kapolri resmi melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (2/11/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan respons terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurut Isir, perangkat rokok elektrik kini berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan peredaran narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” dikutip dari CNN Indonesia.
Salah satu latar belakang kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku di tengah masyarakat. Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Polda Sulteng Larang Tamu Kantor Gunakan Vape
Kebijakan serupa juga diterapkan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan. Bahkan, larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah Polda Sulteng tidak hanya berlaku bagi personel, tetapi juga mencakup tamu dan pengunjung kantor kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.
“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,” kata Achmad dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika menjadi salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut. Sejumlah zat yang menjadi perhatian antara lain etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.
Achmad menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelasnya.
Bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” kata Achmad.
Aturan tersebut berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Kebijakan ini menegaskan upaya Polri memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan memulai penertiban dari internal institusi.
Penulis: Ris








