Sandera Istri 7 Jam di Gowa, Suami Dilumpuhkan Polisi

GOWA, REPUBLIX.ID – Seorang pria berinisial RS (35) menyandera istrinya, AN (27), selama sekitar tujuh jam di rumah mereka di Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut berlangsung sejak Rabu (4/11/2026) pukul 19.00 Wita hingga Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Aksi penyanderaan diduga dipicu kecemburuan setelah RS menuding istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.

Saat menyandera korban, RS mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi yang menerima laporan warga kemudian melakukan negosiasi. Meski sejumlah tuntutan pelaku dipenuhi, RS tetap menolak melepaskan istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, mengatakan petugas mengutamakan keselamatan korban sembari mencari kesempatan untuk melakukan evakuasi.

Setelah tujuh jam dalam penyanderaan, AN akhirnya berhasil meloloskan diri dan berlari menuju kerumunan aparat. RS yang berusaha mengejar korban kemudian dilumpuhkan polisi.

Korban mengalami luka pada bagian tangan dan leher akibat senjata tajam, sementara sejumlah anggota polisi juga terluka dalam proses evakuasi. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku dibawa ke Mapolresta Gowa bersama barang bukti berupa sebilah badik dan sebilah golok.

RS dan istrinya diketahui telah pisah ranjang selama dua bulan sebelum peristiwa penyanderaan terjadi.

Penulis: Yus