Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Pengunjung Ruang Sidang Riuh

Nasional10 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dilansir dari CNN Indonesia, momen tersebut terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan langsung dokumen pendidikan yang selama ini menjadi pokok polemik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.

Awalnya, Jokowi meminta kesempatan untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Namun, hakim meminta agar hal tersebut dilakukan pada kesempatan lain, setelah persidangan berlangsung.

“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.

Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonannya. Ia mengatakan telah berjanji akan memperlihatkan dokumen pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga ijazah sarjananya.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung ruang sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazah tersebut. Aksi itu langsung mengundang perhatian hingga suasana ruang sidang menjadi riuh.

“Sudah, cukup,” kata hakim setelah Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum atas polemik tudingan ijazah palsu Jokowi yang bergulir dan menyita perhatian publik.

Penulis: Yus