Distanhorti Kolaka Utara Periksa Peredaran Pestisida Ilegal di Sejumlah Kios

Berita Tani319 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Peredaran pestisida di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kolaka Utara melakukan pemeriksaan di sejumlah kios untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan Kementerian Pertanian.

Monitoring tersebut menyasar pestisida yang diduga tidak terdaftar, tidak layak edar, maupun produk yang berdasarkan ketentuan pemerintah pusat sudah tidak diperbolehkan beredar di pasaran.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor B-63/SR.350/B.5/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Distanhorti Kolaka Utara, Irwanto Hasbi, SP., M.P mengatakan, petugas memeriksa tiga kios pestisida, yakni satu kios di Kecamatan Ngapa dan dua kios di Kecamatan Pakue.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu produk di salah satu kios di Kecamatan Pakue yang masuk dalam daftar pemeriksaan berdasarkan arahan pemerintah pusat.

“Berdasarkan surat yang diberikan dari pusat ke daerah, ada satu unit atau satu botol produk yang masuk dalam daftar untuk diperiksa. Setelah kami melakukan pemeriksaan, produk tersebut kami temukan,” kata Irwanto, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Irwanto, status produk masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan pemerintah tingkat provinsi. Karena itu, pihaknya belum membuka merek produk yang ditemukan kepada publik.

“Untuk merek, ada beberapa produk yang memang sudah tidak boleh diedarkan berdasarkan arahan dari Kementerian Pertanian. Namun, untuk produk yang kami temukan kemarin, saya belum bisa memastikan apakah mereknya sudah boleh dipublikasikan atau belum,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan kepastian mengenai status produk dan langkah penanganannya.

“Kami akan melaporkannya terlebih dahulu ke tingkat provinsi. Setelah ada hasil atau arahan dari provinsi, baru bisa kami sampaikan,” katanya.

Distanhorti memilih berhati-hati dalam menyampaikan hasil pengawasan tersebut. Temuan di lapangan, kata dia, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyebut sebuah produk sebagai pestisida ilegal sebelum statusnya dipastikan oleh pihak berwenang.

Pengawasan terhadap peredaran pestisida juga akan dilanjutkan. Petugas membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di kios-kios lain untuk memastikan produk yang dipasarkan kepada petani memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, pemeriksaan serupa telah dilakukan di Kecamatan Rante Angin. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan persoalan pada salah satu produk dan telah menyampaikan kepada pihak terkait agar produk tersebut tidak diedarkan.

Jika dalam pemeriksaan berikutnya ditemukan pestisida yang telah dinyatakan tidak boleh beredar tetapi masih disimpan atau dipajang di etalase, petugas akan mengambil langkah sesuai ketentuan. Untuk saat ini, pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah masih berupa pembinaan.

Distanhorti juga mengingatkan pedagang agar tidak sembarangan menerima produk pestisida dari pemasok.

Pedagang diminta memastikan setiap produk yang masuk ke kios memiliki legalitas, terdaftar di Kementerian Pertanian, serta masih memiliki izin dan diperbolehkan beredar.

“Pastikan pestisida yang beredar di kios merupakan produk yang resmi, terdaftar, dan masih diperbolehkan untuk diedarkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga agar pestisida yang beredar di tengah petani tidak menyalahi ketentuan dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap tanaman, lingkungan, maupun masyarakat.

Penulis: Ris