KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik penggunaan istilah dalam karya literasi kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Tolaki (DPD LAT) secara tegas menolak penggunaan istilah “Patampanua” dalam judul buku “Pena Anak Indonesia untuk Bumi Patampanua”.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi DPD LAT Nomor: 202/SRT/DPD.LAT-NV/2026 yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua Umum DPD LAT Kolaka Utara, Muhdar Landumaka, S.Pd menegaskan, penggunaan istilah tersebut tidak hanya keliru secara makna, tetapi juga berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap sejarah dan identitas budaya lokal.
“Penggunaan istilah ‘Patampanua’ dinilai tidak sesuai dengan konteks serta akar budaya yang hidup di tengah masyarakat Kolaka Utara,” ujarnya.
Menurut LAT, istilah yang memiliki legitimasi historis dan kultural yang kuat adalah “Patowonua”, yang telah digunakan secara turun-temurun dalam tradisi masyarakat setempat.
LAT menilai, kekeliruan penggunaan istilah bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan dapat memicu distorsi makna dan mengaburkan identitas budaya daerah.
“Ini bukan hanya soal kata, tetapi menyangkut sejarah, jati diri, dan warisan leluhur yang harus dijaga,” lanjutnya.
Dalam pernyataan sikapnya, LAT secara tegas mendesak penulis, penerbit, dan pihak terkait untuk segera merevisi judul buku tersebut dengan menggunakan istilah yang dinilai tepat.
Selain itu, LAT juga mengajak seluruh elemen masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan istilah budaya lokal.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keaslian nilai-nilai budaya tetap terjaga di tengah arus literasi dan publikasi yang semakin masif.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Patowonua (DAP), Usman, menegaskan pentingnya pendekatan akademik yang objektif dalam penggunaan istilah budaya.
“Kami mengajak para penulis, akademisi, dan pihak terkait untuk mengedepankan kajian berbasis data serta menghormati istilah asli yang hidup dan diakui masyarakat Kolaka Utara. Ini penting agar nilai budaya tidak terdistorsi oleh narasi yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Diketahui, buku “Pena Anak Indonesia untuk Bumi Patampanua” diterbitkan oleh Elfatih Media Insanin dan merupakan kumpulan tulisan (antologi) lebih dari 30 anak asal Kolaka Utara dengan beragam latar belakang pendidikan.
Buku tersebut telah disusun sejak tahun lalu dan baru diterbitkan tahun ini. Publik pertama kali menyoroti buku tersebut setelah muncul dalam unggahan di media sosial Facebook milik Rosmawati Abbi.
Sejak itu, polemik berkembang dan mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk DPD LAT, Dewan Adat Patowonua, hingga Tamalaki Patowonua.
Perdebatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap karya literasi yang bersentuhan dengan identitas lokal perlu mengedepankan akurasi sejarah serta sensitivitas budaya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan gesekan di tengah masyarakat.
Penulis : Ris








Komentar