KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik penggunaan istilah dalam karya literasi kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Tamalaki Patowonua secara tegas mendesak penghentian penerbitan buku berjudul “Pena Anak Indonesia untuk Bumi Patampanua” karena dinilai bermasalah secara kultural dan historis.
Desakan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPP Tamalaki Patowonua, Arimin Lamai, saat memimpin kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kolaka Utara, bersama jajaran pengurus, termasuk Wakil Ketua Syarifuddin Yahya.
Kunjungan itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga untuk menyampaikan surat pernyataan sikap dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Tolaki (DPD LAT) Kolaka Utara, sekaligus meminta klarifikasi kepada salah satu staf dinas yang juga penggiat literasi, Rosmawati.
Dalam pertemuan tersebut, Arimin menegaskan, pihaknya meminta secara tegas kepada penulis, penerbit, maupun pihak yang bertanggung jawab agar menghentikan penerbitan buku tersebut dan segera melakukan revisi judul.
“Kami meminta agar penerbitan buku ini dihentikan sementara dan dilakukan revisi. Untuk edisi berikutnya, tidak lagi menggunakan istilah ‘Patampanua’ karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial,” tegas Arimin, Kamis (30/4/2026).
Arimin menilai, penggunaan istilah “Patampanua” tidak sesuai dengan akar sejarah dan identitas budaya masyarakat Tolaki di Kolaka Utara. Bahkan, menurutnya, istilah tersebut berpotensi menjadi bentuk distorsi terhadap nilai-nilai kultural yang telah hidup secara turun-temurun.
“Ini bukan sekadar persoalan kata. Ini menyangkut sejarah, jati diri, dan warisan budaya masyarakat. Jangan sampai narasi yang tidak tepat justru mengaburkan identitas lokal,” ujarnya.
Arimin juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dalam setiap karya tulis, terutama yang bersentuhan dengan isu budaya dan kearifan lokal. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam literasi tetap harus berada dalam koridor yang tidak menyinggung SARA maupun memicu konflik horizontal.
“Menulis itu sah dan penting, tetapi harus tetap objektif, tidak provokatif, tidak diskriminatif, dan tidak mengusik identitas budaya masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPP Tamalaki Patowonua mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari penulis, akademisi, hingga penggiat literasi untuk bersama-sama menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman yang ada di Kolaka Utara.
“Daerah ini sudah kondusif. Mari kita jaga bersama dengan saling menghormati dan menghargai,” kata Arimin.
Sementara itu, Rosmawati menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah “Patampanua” dalam judul buku tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengonsep judul buku tersebut.
“Saya mohon maaf. Saya tidak tahu siapa yang merumuskan judulnya, kemungkinan dari pihak founder,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan segera berkoordinasi dengan pihak penerbit agar pada edisi berikutnya tidak lagi menggunakan istilah yang dipersoalkan.
“Saya akan sampaikan ke penerbit dan memastikan ke depan tidak lagi menggunakan kata tersebut,” katanya.
Rosmawati menambahkan, buku tersebut saat ini belum beredar luas di Kolaka Utara dan masih berada di pihak penerbit. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk menyinggung pihak manapun, melainkan semata-mata untuk mendorong tumbuhnya literasi di daerah.
Diketahui, buku “Pena Anak Indonesia untuk Bumi Patampanua” merupakan antologi yang memuat lebih dari 30 tulisan anak-anak Kolaka Utara dari berbagai latar belakang pendidikan. Buku ini diterbitkan oleh Elfatih Media Insanin dan mulai menjadi sorotan publik setelah diperkenalkan melalui media sosial.
Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa setiap karya literasi, terutama yang berkaitan dengan identitas lokal, harus mengedepankan akurasi, sensitivitas budaya, serta tanggung jawab sosial.
Penulis : Ris








Komentar