Pemkab Kolaka Utara Pacu Akselerasi Belanja dan Optimalkan Sumber PAD

Regional62 Dilihat

“Tingkat serapan belanja daerah masih berada pada angka yang relatif rendah, yakni 12 persen hingga akhir Maret”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memasuki triwulan pertama tahun anggaran 2026 dengan catatan yang belum sepenuhnya menggembirakan.

Dalam rapat evaluasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelar pada Rabu (15/4/2026), terungkap, tingkat serapan belanja daerah masih berada pada angka yang relatif rendah, yakni 12 persen hingga akhir Maret.

Rapat yang diinisiasi Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si dan dihadiri jajaran pejabat struktural, mulai dari asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga para perencana pembangunan.

Forum ini tidak sekadar menjadi ruang pelaporan administratif, tetapi juga menjadi arena refleksi kolektif untuk mengurai hambatan struktural dan teknokratis dalam implementasi anggaran daerah.

Dalam paparannya, Sekda menegaskan, evaluasi triwulan pertama merupakan instrumen penting dalam siklus manajemen keuangan daerah, khususnya untuk memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program.

Idrus menekankan, rendahnya realisasi belanja bukan semata persoalan teknis, melainkan indikasi adanya friksi dalam tata kelola program dan kesiapan perangkat daerah.

“Evaluasi ini bukan hanya melihat angka, tetapi membaca dinamika di balik angka tersebut. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar bekerja untuk masyarakat,” ujar Idrus.

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) per 31 Maret 2026, komposisi belanja menunjukkan disparitas yang cukup mencolok.

Belanja operasi tercatat sebesar 15,97 persen, sementara belanja modal yang menjadi indikator utama pembangunan fisik baru menyentuh 0,60 persen. Adapun belanja tak terduga dan belanja transfer belum menunjukkan realisasi sama sekali.

Kondisi ini, dalam perspektif ekonomi publik, mengindikasikan adanya keterlambatan dalam eksekusi program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar. Padahal, belanja modal memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

Di sisi lain, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 14,90 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan performa yang relatif progresif dengan capaian 29,35 persen, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat berada pada angka 13,65 persen. Meski demikian, pemerintah daerah menilai bahwa potensi fiskal Kolaka Utara masih jauh dari optimal.

Dalam forum tersebut, Sekda secara tegas menginstruksikan seluruh kepala OPD dan pemangku kepentingan untuk mempercepat realisasi fisik dan keuangan. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi lintas sektor serta percepatan proses administrasi, termasuk pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi bottleneck dalam penyerapan anggaran.

Lebih jauh, pelaksanaan APBD juga diingatkan agar tetap berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja dan percepatan dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, kualitas belanja menjadi sama pentingnya dengan kuantitas serapan.

Tak hanya fokus pada belanja, rapat evaluasi juga menyoroti urgensi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan infrastruktur jalan daerah oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kolaka Utara.

Menurut Sekda, potensi pendapatan dari sektor ini dapat mencapai miliaran rupiah per tahun, asalkan didukung kerangka regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Hal ini mencerminkan pendekatan fiskal yang adaptif, di mana pemerintah daerah didorong untuk menggali sumber-sumber pendapatan alternatif di tengah keterbatasan transfer pusat.

“Optimalisasi PAD harus berbasis pada regulasi yang kuat. Kita tidak bisa hanya melihat potensi, tetapi harus memastikan ada landasan hukum yang mengikat,” tegasnya.

Dalam kerangka pembangunan daerah, langkah ini menjadi strategis, mengingat ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi. Diversifikasi sumber pendapatan diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperluas ruang gerak pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap, melalui langkah-langkah akseleratif dan reformasi tata kelola, target pembangunan tahun 2026 tidak hanya tercapai secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Penulis : Ris

Komentar