Fakta Baru Proyek Seragam Gratis Gowa, Dana Rp600 Juta Disebut Mengalir ke Rekening Pribadi

Ragam19 Dilihat

GOWA, REPUBLIX.ID – Fakta baru terungkap dalam penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15 miliar.

Dilansir dari Berita Kota Makassar, Salah satu perwakilan perusahaan rekanan mengaku mentransfer dana operasional sebesar Rp600 juta ke rekening pribadi Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Pengakuan tersebut disampaikan Ika Sri, marketing PT Urban Retail Internasional (URI), saat memberikan keterangan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026).

Dalam keterangannya, Ika Sri mengungkapkan bahwa dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp500 juta dan Rp100 juta.

Transfer dilakukan atas permintaan Syaharuddin yang disebut sebagai pihak yang menjembatani komunikasi perusahaan dengan proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.

“Saya berkomunikasi dengan Syaharuddin untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Gowa. Melalui komunikasi itu, kami kemudian mendapatkan proyek pengadaan seragam sekolah dengan nilai anggaran Rp15 miliar,” ungkap Ika Sri di hadapan anggota pansus.

Menurutnya, seluruh dana operasional yang diminta tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama Muhammad Basri.

Saat sidang berlangsung, Ika Sri mengaku sempat tidak mengenali nama Basri Kajang yang disebut anggota pansus karena dirinya hanya mengetahui nama penerima transfer sebagai Muhammad Basri sesuai data rekening yang diberikan.

Sidang yang berlangsung terbuka itu juga mengungkap bahwa Basri Kajang dan Syaharuddin merupakan dua sosok yang paling sering disebut para saksi. Namun keduanya justru tidak memenuhi panggilan pansus pada sidang perdana.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi yang dianggap memiliki peran penting dalam mengungkap fakta proyek pengadaan seragam gratis tersebut.

“Kedua saksi ini merupakan saksi kunci karena hampir semua saksi yang hadir menyebut nama mereka. Karena itu kami akan melayangkan panggilan kedua pada 22 Juni,” kata Kasim.

Ia menegaskan, apabila kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, pansus akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya ingin mengungkap kebenaran dalam kasus pengadaan seragam sekolah ini. Jika tidak hadir lagi, kami akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan mereka di hadapan pansus,” tegasnya.

Selain dugaan aliran dana, sidang juga menyoroti proses penunjukan PT Urban Retail Internasional sebagai pemenang proyek.

Sejumlah anggota pansus mempertanyakan legalitas dan pengalaman perusahaan yang diketahui bergerak di bidang retail dan elektronik namun memenangkan proyek pengadaan seragam sekolah untuk lebih dari 20 ribu siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa.

Pansus DPRD Gowa saat ini terus mendalami berbagai keterangan saksi guna mengungkap secara utuh proses pengadaan seragam sekolah gratis yang menjadi sorotan publik tersebut.

Penulis : Ris

Komentar