Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Pemuda di Kolaka Diciduk Tim Elang Anti Bandit


KOLAKA, REPUBLIX.ID – Aksi seorang pemuda di Kabupaten Kolaka yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga berakhir di tangan polisi.

Terduga pelaku berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Kolaka,” ujar Riswandi, Minggu (21/6/2026).

Salah satu kasus yang berhasil diungkap bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban bernama Bahrun meminjamkan sepeda motor miliknya kepada AL yang mengaku memiliki keperluan mendesak.

Namun, setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. AL sempat menemui korban dengan membawa motor dalam kondisi rusak.

Ia kemudian kembali membawa kendaraan itu dengan alasan akan memperbaikinya, tetapi hingga kini motor tersebut belum juga dikembalikan.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pomalaa,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penggelapan tersebut.

“Tim Elang Anti Bandit berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan satu unit lainnya di Kabupaten Kolaka sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.

Menurut Riswandi, pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan.

“Terduga pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.

Saat ini AL bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain guna menghindari tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain. Jika menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis : Rus

Komentar