Gerakan Mahasiswa Ultimatum Aparat, Desak Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal di Kolaka Utara

Regional921 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Gerakan Mahasiswa Kolaka Utara (Gemah) mengeluarkan Maklumat Perlawanan yang berisi desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan batuan dan pasir (tambang C) yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum di Kabupaten Kolaka Utara.

Sikap tersebut ditindaklanjuti melalui aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat tersebut, Gemah Kolaka Utara menegaskan persoalan dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan tidak dapat dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan hak konstitusional masyarakat.

Mereka merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut mereka, negara berkewajiban memastikan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip legalitas dan keberlanjutan.

Gemah Kolaka Utara juga mengingatkan apabila terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan Mahasiswa menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, mendesak pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, mereka menuntut penghentian sementara aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum hingga terdapat kepastian mengenai legalitas operasionalnya.

Mereka juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai seluruh perizinan Galian C batuan dan pasir di Kabupaten Kolaka Utara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa, Adrian Perdana Kusuma, menyebut maklumat tersebut merupakan bentuk peringatan moral sekaligus konstitusional kepada seluruh penyelenggara negara agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, lingkungan harus dilindungi, dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama,” ujar Adrian.

Mereka juga mengajak masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers mengawal proses penegakan hukum demi memastikan perlindungan lingkungan hidup serta kepastian hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polres Kolaka Utara maupun instansi pemerintah terkait mengenai substansi tuntutan yang disampaikan Gerakan Mahasiswa.

Penulis : Ris

Komentar