SIASN Diblokir BKN, BKPSDM Kolaka Utara Susun Langkah Koreksi Rotasi ASN

Ragam1175 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan hak-hak ASN yang terdampak rotasi jabatan dan dibebastugaskan tetap terpenuhi di tengah polemik dugaan pelantikan sebagian ASN yang belum mengantongi persetujuan teknis dan rekomendasi dari BKN.

Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, ST, menegaskan pemerintah daerah saat ini fokus mencari solusi dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BKN terkait pelantikan pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Paling penting saat ini adalah bagaimana kita menyelesaikan permasalahan yang ada. Pelantikan sudah dilakukan dan tentu ada langkah-langkah yang sementara dipersiapkan sesuai arahan dan rekomendasi yang diberikan BKN,” katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kolaka Utara, Rabu (3/6/2026).

Mawardi memastikan ASN yang terdampak rotasi maupun pembebastugasan sementara tidak kehilangan hak-hak kepegawaiannya. Gaji dan hak keuangan lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak-hak kepegawaian teman-teman ASN tetap berjalan, termasuk pembayaran gaji. Untuk pengisian e-kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja juga tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, BKPSDM juga mengungkapkan bahwa Sistem Informasi ASN (SIASN) saat ini masih dalam status pemblokiran sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diterbitkan BKN pasca evaluasi pelantikan.

Menurut Mawardi, surat rekomendasi BKN telah diterima pemerintah daerah dan ditujukan langsung kepada Bupati Kolaka Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“DPRD memang meminta salinan surat rekomendasi tersebut. Namun surat itu ditujukan kepada Bupati sehingga kami sebagai perangkat teknis tidak bisa secara langsung menyerahkannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi BKN, terdapat sejumlah kondisi berbeda dalam pelantikan yang dilakukan. Sebagian jabatan dinilai telah sesuai ketentuan, sebagian memerlukan penyesuaian, dan sebagian lainnya belum memiliki rekomendasi yang dipersyaratkan.

“Dalam rekomendasi itu ada yang dianggap sudah sesuai, ada yang bergeser, dan ada yang memang tidak memiliki rekomendasi. Karena itu BKN merekomendasikan agar dilakukan perbaikan,” katanya.

Mawardi menegaskan BKPSDM saat ini tengah menyiapkan berbagai opsi penyelesaian yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati sebagai pengambil keputusan akhir.

Menurutnya, pihaknya bersama Sekretaris Daerah juga akan melakukan konsultasi langsung ke BKN untuk membahas langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat saya bersama Pak Sekda akan ke BKN untuk berdiskusi lebih lanjut. Ada beberapa hal yang masih perlu kami konsultasikan. Kami juga memohon ruang dan waktu untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa BKPSDM sebelumnya telah melakukan studi dan koordinasi ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Konawe dan Kota Kendari, untuk mempelajari penanganan kasus serupa.

“Dari hasil yang kami peroleh tentu ada langkah-langkah yang akan kami lakukan. Namun perlu dipahami bahwa kami hanya menjalankan fungsi teknis. Keputusan akhir tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.

Pernyataan BKPSDM tersebut disampaikan di tengah meningkatnya sorotan DPRD Kolaka Utara terhadap polemik rotasi puluhan ASN yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Sebelumnya, DPRD bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI dan Komnas HAM apabila pemerintah daerah tidak segera menuntaskan permasalahan yang dinilai berpotensi merugikan ASN terdampak.

Penulis : Ris

Komentar