Empat Saksi dan Hasil Visum Perkuat Bukti, Ayah Tiri di Kolaka Utara Resmi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak


KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Seorang pria berinisial B (39), yang merupakan ayah tiri korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan empat saksi dan hasil visum korban.

Kasus yang terjadi di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, itu terungkap setelah korban berinisial Y (16) akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante.

Pengakuan tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kolaka Utara bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Mengetahui dirinya dilaporkan, B diduga sempat melarikan diri dari kediamannya.

Namun, upaya pelarian itu berakhir setelah petugas berhasil mengamankannya di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani, SH., MH., mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara ini kami telah memeriksa empat orang saksi dan korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Maharani, Sabtu (13/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri. Dugaan tindak pidana itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2023.

“Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap anak sambungnya. Pengakuan itu juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik,” katanya.

Menurut penyidik, selama ini korban memilih bungkam karena merasa takut dan berada di bawah tekanan pelaku. Korban juga mengaku mendapat ancaman sehingga tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak lain.

Setelah keberanian korban muncul untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, laporan resmi kemudian disampaikan kepada kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.

“Korban selama ini tidak berani menyampaikan kejadian yang dialaminya karena merasa takut dan tertekan. Setelah korban bercerita kepada keluarganya, laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” jelas IPTU Maharani.

Kasus ini sempat memicu kemarahan warga setempat setelah dugaan pemerkosaan tersebut terungkap ke publik. Pelaku bahkan dikabarkan sempat menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Saat ini B telah ditahan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 437 ayat (9) KUHP yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 16 tahun.

Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional serta memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani,” tegas IPTU Maharani.

Penulis : Ris

Komentar