Bupati Kolaka Utara Protes BKN, Minta ASN Jangan Jadi Korban Sanksi Mutasi

Regional493 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemblokiran akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) memicu reaksi keras dari Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar.

Ia menilai langkah BKN telah melampaui kewenangannya karena dianggap mencampuri urusan internal pemerintah daerah terkait kebijakan mutasi aparatur sipil negara.

Pernyataan itu disampaikan Nur Rahman saat menjawab pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (20/7/2026).

Pemblokiran SIASN diduga merupakan konsekuensi atas mutasi jabatan pegawai negeri sipil yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara pada 18 April 2026. Mutasi tersebut dinilai BKN tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Nur Rahman menegaskan mutasi merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah untuk membangun organisasi pemerintahan yang mendukung pelaksanaan visi dan program kerja. Menurut dia, pergantian pejabat merupakan hal yang lazim setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan di daerah.

Ia juga menilai persoalan mutasi tidak hanya terjadi di Kolaka Utara, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Karena itu, menurutnya kepala daerah harus diberikan ruang untuk menempatkan aparatur yang diyakini mampu mendukung jalannya pemerintahan.

“Disamping itu terus terang kami juga komplain persoalan yang ada di Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB. Red) terlalu banyak terlalu jauh mencampuri untuk pembinaan bukan hak dan kewenangannya. Hak kewenangan ini adalah hak kewenangan pimpinan dalam hal ini bupati,” ujarnya.

Nur Rahman mengungkapkan, saat mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa kebijakan mutasi merupakan bagian dari kewenangan pemimpin, meski tetap harus dilandasi pertimbangan yang rasional.

“Pada waktu kami retreat di Magelang pak menteri Dalam Negeri menyampaikan dalam pertemuan itu, dalam retreat itu, bahwa kita mau apa. Terserah tergantung kepada pemakai, yusert tetapi tidak serta merta juga seenaknya kita mau lakukan tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang rasional,” terangnya.

Bupati juga menolak jika sanksi atas kebijakan mutasi justru berdampak kepada aparatur sipil negara yang sedang mengurus kenaikan pangkat, pensiun maupun hak kepegawaian lainnya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan kebijakan mutasi.

“Saya katakan, saudara tidak bisa menghubung-hubungkan hak dan kewajiban. Ini adalah hak pegawai dan tidak bisa diatur oleh siapa-siapa, termasuk BKN, tidak boleh. Kalau bupatinya melakukan pelanggaran panggil Bupatinya berikan sangsi jangan orang yang bukan bersalah lalu dikasi sangsi,” tegas Bupati.

Ia menilai pemblokiran SIASN telah merugikan ASN yang sedang mengurus pensiun, kenaikan pangkat, cuti, hingga hak atas gaji. Karena itu, Nur Rahman menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara mengajukan keberatan kepada BKN.

“Tidak bisa instansi pemda atau instansi yang mengatur itu tidak boleh, itu pelanggaran yang dilakukan. Jika bupatinya yang salah, panggil bupatinya dan beri sanksi. Jika ia melanggar, penjarakan bupatinya. Masa orang yang tidak bermasalah mau diberitakan sangsi bisakah dalam hukum seperti itu, Di Indonesia tidak ada aturannya seperti itu kalau ada coba berikan kepada saya,” katanya.

Menurut Nur Rahman, apabila praktik tersebut terus dilakukan, tata kelola pemerintahan dapat terdampak karena sanksi tidak lagi dijatuhkan kepada pihak yang dinilai melakukan pelanggaran, melainkan kepada aparatur yang tidak terkait dengan pengambilan kebijakan.

Ia berharap DPRD Kolaka Utara ikut memberikan penjelasan kepada BKN mengenai kebijakan mutasi yang ditempuh pemerintah daerah.

“Kalau perlu kita jadikan pembelajaran bersama, kepada BKN bukan karena dia pemerintah pusat lalu kita tunduk dan taat. saya kan dari dulu seperti itu,” ujarnya.

Nur Rahman mengatakan telah memerintahkan BKPSDM membangun komunikasi dengan BKN untuk mencari jalan keluar agar akses SIASN dapat kembali dibuka tanpa mengorbankan hak-hak ASN.

“Kalau BKN misalnya tidak puas dengan apa yang bupati lakukan dalam bentuk kebijakan panggil Bupatinya silahkan disana di DPR di BKN sana tidak apa-apa saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” tukasnya.

“Saya berharap kita lepaskan kepentingan dulu. Kita lepaskan, karena ada sepupu satu kali kita yang kena mutasi tolong lepaskan dulu itu,” pungkasnya.

Penulis: Ris

Komentar