KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kolaka Utara membantah tudingan adanya praktik mark up harga material dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pemerintah daerah menegaskan tidak memiliki kewenangan mengatur harga maupun menunjuk penyedia bahan bangunan karena seluruh mekanisme teknis program berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) atau Satuan Kerja (Satker) dengan melibatkan penerima bantuan.
Kepala Disperkimtan Kolaka Utara, Mukhlis Bachtiar, mengatakan pemerintah kabupaten hanya bertugas mengusulkan calon penerima bantuan, melakukan pendampingan administratif, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Adapun proses verifikasi lapangan, pendampingan pembangunan, hingga mekanisme pengadaan material menjadi tanggung jawab Satker bersama tenaga pendamping program tingkat kabupaten.
“Pemda tidak menentukan toko maupun harga material. Seluruh penerima bantuan bermusyawarah memilih penyedia, membandingkan harga, hingga melakukan negosiasi secara mandiri. Peran kami hanya mendampingi proses sesuai kewenangan daerah,” kata Mukhlis, Selas (4/8/2026).
Tahun ini, Kabupaten Kolaka Utara memperoleh alokasi 422 unit BSPS yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari sekitar 1.270 usulan calon penerima yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Selain kuota reguler APBN, bantuan perumahan juga bersumber dari berbagai skema pembiayaan lain, yakni 154 unit melalui dana aspirasi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, 46 unit dari anggaota DPR RI Fraksi Golkar, dua unit melalui Kementerian Sosial, 40 unit yang dibiayai APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta 20 unit melalui APBD Kabupaten Kolaka Utara.
Mukhlis menjelaskan seluruh usulan penerima berasal dari pemerintah desa. Sebelum diajukan ke pemerintah pusat, data tersebut diverifikasi bersama Dinas Sosial untuk memastikan calon penerima telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Menurut dia, pemerintah daerah juga menerapkan skala prioritas berdasarkan jumlah usulan dan tingkat aksesibilitas wilayah. Desa dengan akses yang sangat sulit atau jumlah usulan yang terbatas akan diprioritaskan melalui sumber pembiayaan lain, seperti APBD kabupaten maupun APBD provinsi.
“Pembagian lokasi pelaksanaan telah diatur sesuai sumber pendanaannya. Ada desa yang ditangani melalui APBN, APBD, dana aspirasi, maupun kementerian sehingga pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih,” ujarnya.
Setelah usulan dinyatakan memenuhi syarat, seluruh tahapan teknis diambil alih Satker Kementerian. Tim melakukan verifikasi kondisi rumah untuk memastikan kelayakan penerima sebelum membentuk kelompok masyarakat penerima bantuan di masing-masing desa.
Dalam forum kelompok tersebut, penerima manfaat secara kolektif menentukan toko penyedia material bangunan. Mereka melakukan survei harga, membandingkan penawaran dari sejumlah toko, kemudian memilih penyedia berdasarkan hasil musyawarah.
Mekanisme tersebut, kata Mukhlis, dirancang untuk menjamin prinsip partisipatif sekaligus memberikan keleluasaan kepada masyarakat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Disperkimtan juga menjelaskan bahwa toko penyedia diprioritaskan berada sedekat mungkin dengan lokasi pembangunan. Kebijakan itu bertujuan menekan biaya distribusi, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta mendorong perputaran ekonomi pada pelaku usaha lokal.
Menanggapi perbedaan harga material yang belakangan menjadi sorotan publik, Mukhlis mengatakan kondisi tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai indikasi mark up. Variasi harga dipengaruhi oleh sejumlah variabel, mulai dari biaya distribusi akibat karakteristik geografis, perubahan harga pasar, hingga mekanisme pembayaran kepada penyedia material.
Ia menjelaskan transaksi dalam program BSPS tidak dilakukan secara tunai. Penyedia material terlebih dahulu menyalurkan bahan bangunan kepada penerima, sedangkan pembayaran baru dilakukan setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima dan diteruskan kepada toko sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, daftar harga material disusun beberapa bulan sebelum pekerjaan dimulai. Dalam kurun waktu tersebut, harga berbagai komoditas bangunan maupun biaya transportasi dapat mengalami fluktuasi sehingga nilai yang digunakan dalam program telah memperhitungkan potensi perubahan harga selama proses pembangunan berlangsung.
“Karena itu, perbedaan harga material tidak bisa langsung dimaknai sebagai praktik penggelembungan harga. Harga tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan program yang telah disusun berdasarkan standar operasional dan mempertimbangkan dinamika biaya di lapangan,” kata Mukhlis.
Eks Asisten I Setda Kolaka Utara ini, menegaskan keberhasilan program BSPS bertumpu pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga pendamping, dan masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar tujuan peningkatan kualitas rumah layak huni bagi keluarga berpenghasilan rendah dapat tercapai secara optimal.
Penulis : Ris








