JAKARTA, REPUBLIX.ID – Pintu masuk perguruan tinggi yang semestinya menjadi gerbang menuju masa depan justru diduga berubah menjadi ruang transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang diketahui merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dari operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada periode 2025-2026. Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Dikutip dari BBC News Indonesia, kasus tersebut tidak berdiri pada satu modus. KPK menemukan sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Klaster pertama berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.
Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Permintaan itu disebut disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Ironisnya, setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan. Namun, menurut KPK, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Upaya mengembalikan uang itu diduga kemudian diarahkan melalui mekanisme lain. Norman, melalui Dian, Adhi, dan Mulyono, disebut menjanjikan pembayaran menggunakan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Paket tersebut mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Klaster kedua mengarah kepada dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rektor Akhmad Sodiq.
KPK menyebut Sodiq memberikan arahan kepada Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026.
Arahan tersebut antara lain agar uang tidak diminta sejak awal. Jika ada pihak yang memberikan uang, Mulyono diminta menerimanya.
Dari mekanisme tersebut, Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta.
KPK juga menduga uang tersebut tidak berhenti sebagai penerimaan semata. Mulyono disebut diperintahkan untuk membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.
Dalam konstruksi perkara KPK, Mulyono diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.
Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Eko diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi tawar-menawar mengenai nilai uang yang harus diberikan agar calon mahasiswa dapat masuk melalui jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
KPK menduga Sodiq selanjutnya memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Temuan KPK ini memperlihatkan bagaimana kewenangan akademik diduga bertemu dengan transaksi finansial dalam proses penerimaan mahasiswa.
Penulis: Ris








