Pemkab Kolaka Utara Tegaskan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Berbasis Bukti

Regional161 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membuka ruang penyelesaian sengketa lahan yang berujung pada penutupan akses jalan. Pemkab meminta pihak yang mengklaim masih memiliki sisa lahan di kawasan Lapangan Aspirasi menunjukkan bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pertamanan Kolaka Utara, Mukhlis Bakhtiar. Ia mengatakan pemerintah daerah telah berupaya mencari jalan keluar agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan mengganggu kepentingan masyarakat.

Menurut Mukhlis, Pemkab Kolaka Utara bahkan telah menyiapkan lahan di samping SPBU Ponggiha sebagai opsi tukar guling apabila pihak yang mengklaim lahan di kawasan Lapangan Aspirasi mampu membuktikan kepemilikannya.

“Pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan di samping SPBU Ponggiha sebagai tukar guling lahan yang mereka klaim di Lapangan Aspirasi. Tapi harus bisa memberikan bukti kepemilikan lahan tersebut,” kata Mukhlis, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat memproses klaim tersebut tanpa dukungan dokumen maupun bukti yang dapat diverifikasi.

“Tapi kalau mereka tidak mampu membuktikan, bagaimana caranya kami dapat memprosesnya?” ujarnya.

Mukhlis menilai penutupan akses jalan bukan pilihan yang baik karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk memeriksa seluruh data dan dokumen yang diajukan pihak terkait.

“Pasti tidak bagus. Sebenarnya permasalahan ini kami berusaha untuk menyelesaikan,” katanya.

Menurut dia, pemerintah telah menunjukkan lahan yang dapat dipertimbangkan sebagai lokasi relokasi apabila klaim mengenai sisa lahan tersebut dapat dibuktikan.

Namun hingga kini, kata Mukhlis, belum ada dokumen maupun saksi yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan bahwa masih terdapat sisa lahan milik pihak yang bersangkutan.

“Belum ada dokumen-dokumen dan saksi-saksi yang bisa diterima kesaksiannya, dokumen yang bisa diterima kebenarannya bahwa memang masih ada sisa lahannya,” ujarnya.

Pemerintah menjadwalkan pertemuan pada Rabu untuk membuka dan mengklarifikasi seluruh data yang berkaitan dengan klaim tersebut. Pertemuan itu dimaksudkan untuk memeriksa kembali bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

“Rabu itu hanya untuk membuka, mengklarifikasi semua data. Kita mencoba membuka data itu,” kata Mukhlis.

Sejauh ini, kata dia, data yang ditemukan baru berupa dua lembar dokumen atas nama Mallua. Pemerintah masih menunggu dokumen pendukung lain yang dapat memperkuat klaim mengenai keberadaan sisa lahan.

Jika bukti tersebut dapat dilengkapi dan dinilai valid, pemerintah akan mempertimbangkannya dalam proses penyelesaian. Sebaliknya, apabila bukti yang diajukan tidak memadai, Mukhlis menyarankan persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

Menurutnya, pengadilan dapat menjadi ruang pembuktian yang lebih kuat karena para saksi akan memberikan keterangan secara resmi dan di bawah sumpah.

“Kalau dia mengajukan ke pengadilan, maka saksi-saksi yang kemarin hanya mampu berbicara dan tidak mau menyatakan lewat tanda tangan dan seterusnya, nanti di pengadilan dia akan bertandatangan. Dia akan disumpah,” ujarnya.

Mukhlis menegaskan Pemkab Kolaka Utara tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, justru ingin membantu menyelesaikan persoalan sepanjang klaim yang diajukan memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sebenarnya berharap seperti itu, karena kami mau membantu mereka,” katanya.

Penulis: Ris