Sisa Lahan Tak Terbayar Sejak 2015, Pemda Kolaka Utara Kembali Didesak Beri Kepastian

Peristiwa10 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Sengketa lahan yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi dan tukar guling tanah kembali mencuat di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pemilik lahan, Radia, mengaku belum memperoleh kepastian legalitas atas sebagian tanah miliknya meski proses pembayaran dan pengukuran telah dilakukan berulang kali.

Radia mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2014. Ia menyebut pemerintah daerah telah membayar sebagian lahan miliknya seluas 1.506 meter persegi pada tahun tersebut.

Namun, masih terdapat bagian lahan yang menurut Radia belum diselesaikan pembayarannya. Persoalan itu kemudian berlanjut pada 2015 hingga proses tukar guling lahan yang berlangsung beberapa tahun berikutnya.

“Yang sudah dibayar pemerintah daerah itu 1.506 meter persegi pada 2014. Sisanya sejak 2015 sampai sekarang belum terbayar. Setelah ada proses tukar guling, tetapi legalitasnya belum saya terima,” kata Radia, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut dia, lahan yang belum memperoleh penyelesaian tersebut memiliki luas sekitar 1.499,4 meter persegi berdasarkan pengukuran yang pernah dilakukan.

Ia meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status dan lokasi lahan pengganti apabila penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme tukar guling.

“Yang saya miliki sekitar 1.499,4 meter persegi. Kalau mau dibayar atau ditukar tanah, saya terima. Yang penting ada kejelasan dan suratnya,” ujarnya.

Radia mengatakan pengukuran lahan telah dilakukan beberapa kali. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak pertanahan untuk memastikan luasan tanah serta status penyelesaiannya.

Namun, hingga kini, menurut Radia, belum ada dokumen yang menjadi dasar kepastian legalitas atas lahan hasil tukar guling tersebut.

“Kalau memang sudah lunas, mana suratnya? Saya butuh legalitasnya,” kata dia.

Persoalan yang tak kunjung tuntas membuat Radia mengambil langkah dengan menutup akses di lokasi yang dipersoalkan. Ia mengatakan penutupan dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan penyelesaian tertulis.

“Saya tutup ini. Saya siap tutup sekarang sampai keluar surat hari ini,” ujarnya.

Radia menegaskan dirinya tidak mempersoalkan bentuk penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah, baik pembayaran maupun tukar guling. Ia hanya meminta hak atas tanahnya memiliki kepastian hukum.

“Cari lahannya di mana, mau dibayar atau ditukar tanah, saya terima. Yang saya minta adalah kejelasan dan legalitas,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Kantor Pertanahan segera mencocokkan hasil pengukuran, dokumen pembayaran pada 2014, serta dokumen tukar guling.

Menurut Radia, kepastian dokumen penting agar persoalan tersebut tidak terus berulang dan mengganggu akses maupun aktivitas masyarakat.

“Yang saya butuhkan itu legalitasnya. Saya punya tanah, tetapi sampai sekarang suratnya belum ada,” ujar Radia.

Penulis: Ris