KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Nasional8 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berkembang menjadi penyidikan dengan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Dilansir dari KPK.go.id, delapan tersangka terdiri atas LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ADR selaku Direktur Utama PT Summarecon, serta LEV, FEZ, ERW, MF, dan ARF dari pihak swasta.

Empat nama dari pihak swasta tersebut disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut konstruksi perkara KPK, persoalan bermula ketika PT Summarecon mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir terhadap sejumlah sertifikat.

Sebelumnya, sejumlah pemilik tanah atau ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon yang diterbitkan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para pemilik tanah untuk melakukan mediasi. Para pemilik tanah selanjutnya mengajukan blokir terhadap SHGB milik PT Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, perwakilan PT Summarecon berinisial YA meminta bantuan ERW agar dapat dihubungkan dengan SON untuk menindaklanjuti proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Namun, menurut KPK, SON menolak membantu kecuali mendapat perintah dari atasannya.

YA bersama LEV kemudian kembali meminta bantuan ERW untuk menindaklanjuti proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pada awal Agustus 2026, KPK menduga SON melalui ERW meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk mengurus proses tersebut. PT Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, ADR diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW melalui YA dan LEV. Selanjutnya, ERW diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, sebesar Rp200 juta, kepada SON untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.

KPK menduga ERW menerima fee sekitar Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dari jumlah tersebut, ERW diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF.

LMP dan ARF juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp8 miliar serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 terkait pengurusan layanan pertanahan.

ARF diduga berperan sebagai pengumpul uang dari ERW dan MF untuk pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah hingga Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut kemudian diduga disetorkan kepada FEZ yang disebut berperan sebagai penampung.

Dalam perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar ditemukan di rumah ARF, berupa uang tunai Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga mengamankan uang tunai Rp896 juta dari rumah LEV, Rp8 juta dari rumah ZNM, serta Rp49,5 juta dari rumah SON.

KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengurai aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu menyatakan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Selain penindakan, KPK menyoroti persoalan tata kelola layanan pertanahan. Melalui Direktorat Monitoring, KPK sebelumnya melakukan kajian terhadap tata kelola pertanahan dan menemukan sejumlah titik rawan, salah satunya potensi penyalahgunaan dalam pencatatan dan penghapusan blokir tanah.

Menurut KPK, celah tersebut berpotensi menjadi ruang terjadinya suap dan gratifikasi. Karena itu, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN memperbaiki sistem tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat integritas pegawainya.

KPK juga menyatakan akan mengawal tindak lanjut perbaikan tata kelola di Kementerian ATR/BPN serta mengajak masyarakat mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.

Penulis: Ris