MEDAN, REPUBLIX.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut), Minggu, 11 Oktober 2026. Operasi tersebut berujung pada penangkapan 36 orang serta penyitaan lebih dari 102 gram sabu.
Penggerebekan menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika. Aparat juga menemukan perangkat konsumsi sabu, senjata tajam, hingga mesin judi yang berada di lokasi operasi.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, 12 Oktober 2026, operasi tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kristian Parluhutan Siagian bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan jajaran kepolisian setempat.
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran penggerebekan meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Mandailing Natal, Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang lainnya yang diduga sebagai pengedar akan diproses melalui jalur hukum.
Selain mengamankan puluhan orang, aparat menyita barang bukti berupa 102,49 gram sabu, 52 set alat isap atau bong, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis.
Polisi juga menyita 19 unit telepon seluler, satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp 2.435.000, serta empat senjata tajam.
Temuan lainnya berupa lima mesin judi dingdong beserta dua kantong koin. Barang-barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Operasi pemberantasan narkoba di sembilan wilayah itu melibatkan 451 personel gabungan dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditnarkoba Polda Sumut, dan jajaran polres. Sebanyak 15 personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja juga dilibatkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah-wilayah rawan.
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program prioritas Kapolri dalam penanggulangan narkotika.
Kristian menegaskan, pengungkapan di sembilan lokasi itu belum menjadi akhir dari operasi. Penyidik kini akan menelusuri asal pasokan narkoba, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan jaringan antarlokasi.
“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” ujar Kristian.
Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang memasok narkoba ke sejumlah kawasan di Sumatera Utara, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menggelar operasi pemberantasan narkoba di sejumlah wilayah Indonesia pada Jumat, 9 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan peredaran narkotika.
Rangkaian penggerebekan itu menjadi bagian dari upaya aparat memperluas penindakan, tidak hanya terhadap pengguna dan pengedar di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan pemasok dan bandar besar yang menopang peredaran narkoba.
Penulis: Ris








