Eks Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Jamuan Tamu

Headline158 Dilihat

KENDARI, REPUBLIX.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Asrun Lio, yang menjabat Sekda Sultra periode 2022–2026, diduga terlibat dalam perkara tersebut saat bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Selain dirinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga menetapkan JI, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024, sebagai tersangka.

Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jamuan tamu.

Penyimpangan tersebut meliputi pembayaran yang melebihi ketentuan, penerimaan cashback dari penyedia yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

“Modus operandi yang dilakukan meliputi pembayaran melebihi batas atau overpayment, adanya cashback dari pihak penyedia yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tidak sesuai kondisi lapangan,” ujar Enjang, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dugaan penyimpangan itu menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Kejati Sultra. Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan JI ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Masing-masing tersangka menjalani penahanan awal selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi anggaran jamuan tamu di lingkungan Setda Sultra.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Asrun Lio dan JI masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis: Ris