Pemerintah dan DPR Sepakati PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

Nasional7 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status kepegawaian mereka menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah kelompok profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.

Melansir Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan itu merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR yang melibatkan berbagai kementerian serta sektor terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut dia, kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan pengembangan dari rencana pemerintah sebelumnya yang lebih dahulu menyasar tenaga pendidik atau guru.

Setelah melalui serangkaian perhitungan dan pembahasan lintas sektor, pemerintah akhirnya memperluas cakupan kebijakan tersebut kepada profesi lain yang selama ini bekerja dalam berbagai bidang pelayanan publik.

“Yang pertama, sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, petugas damkar, misalnya, termasuk kelompok yang masuk dalam kebijakan tersebut karena memiliki peran penting dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Selain itu, tenaga kesehatan, tenaga medis, Satpol PP, dosen, serta tenaga pelaksana dan pelayanan teknis juga menjadi bagian dari kelompok yang akan ditingkatkan status kepegawaiannya.

Prasetyo menegaskan, keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan sejumlah persoalan kepegawaian yang sebelumnya menjadi perhatian bersama.

“Dan alhamdulillah setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kita rumuskan,” katanya.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi ribuan tenaga pelayanan publik yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu. Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan pengangkatan, termasuk mekanisme dan tahapan penerapannya, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Penulis: Yus