Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Regional89 Dilihat

KENDARI, REPUBLIX.ID – Kinerja pengawasan Bea Cukai Kendari terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang Semester I 2026 menunjukkan hasil signifikan. Hingga 30 Juni 2026, instansi tersebut mencatat 181 kali penindakan yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,93 miliar.

Dari seluruh operasi yang dilakukan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4,60 miliar. Barang yang diamankan didominasi rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan petugas berhasil menyita 2.806.360 batang rokok ilegal serta 464,84 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai.

“Dari seluruh penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 2.806.360 batang rokok ilegal dan 464,84 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai,” kata Taufik, Jumat (17/7/2026).

Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.

Operasi dilakukan melalui pengawasan pasar di 10 kabupaten dan dua kota, patroli darat terhadap perusahaan jasa pengiriman, hingga penindakan terhadap sarana pengangkut yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang kena cukai ilegal.

Menurut Taufik, keberhasilan itu tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Kendari dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang cukai.

Selain menindak pelanggaran, Bea Cukai Kendari juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium. Skema tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar proses penyidikan dengan mengedepankan pemulihan hak negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, mekanisme tersebut memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp447,86 juta.

Taufik menegaskan pihaknya akan terus memperkuat fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) sekaligus pengumpul penerimaan negara (revenue collector). Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, kata dia, akan terus ditingkatkan bersamaan dengan upaya edukasi kepada masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal yang merugikan negara,” ujar Taufik.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Penulis: Ris

Komentar