Digerebek Saat Asyik Nyabu di Kamar Kos, Pria di Kendari Simpan 105 Gram Sabu 


KENDARI, REPUBLIX.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menggerebek seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Pria berinisial IR alias IW (40) itu diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan informasi awal diterima sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan valid, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kos di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kos yang ditempati pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet plastik kosong, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam hingga satu unit sepeda motor.

“Sebagian barang bukti ditemukan di lantai kamar dan sebagian lainnya tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat diamankan petugas. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Andi Musakkir Musni turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

Penulis : Ris

Komentar