Insentif 338 Nakes PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara Akan Dibahas dalam Perubahan APBD 2026

Parlemen653 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membuka ruang untuk menindaklanjuti permintaan kenaikan insentif bagi 338 tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., mengatakan usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan itu disampaikan Nur Rahman saat memberikan tanggapan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kolaka Utara di ruang paripurna gedung DPRD, Senin, 28 September 2026.

“Perhatian Fraksi Demokrat mengenai peningkatan insentif bagi 338 tenaga kesehatan PPPK paruh waktu. Pemerintah Daerah akan menindaklanjutinya dalam pembahasan Perubahan APBD,” kata Nur Rahman.

Namun, pemerintah daerah belum memberikan kepastian mengenai besaran kenaikan yang akan direalisasikan. Nur Rahman menegaskan, setiap keputusan mengenai insentif harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPRD Kolaka Utara meminta pemerintah daerah merealisasikan kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD terkait peningkatan insentif bagi 338 nakes PPPK paruh waktu.

Fraksi Demokrat menegaskan kenaikan insentif tersebut disepakati dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan. Kenaikan itu diharapkan dapat dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga pembayaran dapat direalisasikan pada tahun berjalan.

Permintaan tersebut menjadi salah satu catatan fraksi dalam pembahasan perubahan anggaran daerah, terutama berkaitan dengan penghargaan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan di tengah keterbatasan status dan skema kerja sebagai PPPK paruh waktu.

Penulis: Ris