Ketua DPRD Luwu Utara Sharing Gagasan Pemberdayaan Petani Kakao di Kolaka Utara

Berita Tani194 Dilihat

“Pendekatan yang diterapkan Disbunnak tidak sekadar bersifat distributif berbasis bantuan sarana produksi, melainkan transformatif melalui penguatan kapasitas petani, revitalisasi kelompok tani, serta pendampingan teknis berkelanjutan oleh penyuluh”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain, S.E., bersama Komisi III DPRD Luwu Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kolaka Utara.

Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan peninjauan lapangan ke Desa Awo, yang diproyeksikan sebagai pusat pengembangan dan hilirisasi kakao ke depan melalui Program Desa Mandiri Kakao Madani.

Rombongan disambut langsung oleh Pemerintah Desa Awo, sejumlah petani kakao, penggiat kakao lokal, serta penyuluh perkebunan yang selama ini aktif melakukan pendampingan teknis di lapangan.

Dialog berlangsung terbuka dan partisipatif, mencerminkan kuatnya dukungan komunitas terhadap pengembangan komoditas kakao sebagai sektor unggulan desa. Agenda ini menjadi forum strategis untuk berbagi gagasan terkait penguatan pemberdayaan petani kakao.

Dalam perspektif ekonomi politik daerah, kakao tidak lagi diposisikan sekadar sebagai komoditas primer, melainkan sebagai salah satu instrumen pengungkit ekonomi lokal yang memiliki efek berganda atau multiplier effect terhadap pendapatan rumah tangga, perputaran ekonomi desa, hingga stabilitas sosial masyarakat perdesaan.

Husain menilai, gagasan Program Desa Mandiri Kakao Madani merupakan inovasi kebijakan yang progresif karena mengintegrasikan penguatan sektor hulu hingga hilir.

“Program ini bukan hanya tentang peningkatan produksi, tetapi tentang membangun sistem. Dari budidaya, penguatan kelembagaan, hingga hilirisasi, semuanya dirancang secara terintegrasi. Ini adalah langkah maju dalam tata kelola perkebunan daerah,” ujarnya, Jum’at (20/2/2026).

Menurutnya, pendekatan yang diterapkan Disbunnak tidak sekadar bersifat distributif berbasis bantuan sarana produksi, melainkan transformatif melalui penguatan kapasitas petani, revitalisasi kelompok tani, serta pendampingan teknis berkelanjutan oleh penyuluh.

“Yang paling penting adalah kolaborasi seluruh stakeholder, mulai dari petani, penyuluh perkebunan, pemerintah desa, dinas teknis, hingga pelaku usaha. Ketika semua bergerak dalam satu orkestrasi, kualitas dan daya saing kakao akan meningkat,” tegasnya.

Husain menambahkan, peningkatan kualitas produksi akan berdampak langsung terhadap daya tawar petani di pasar.

“Kalau kualitas terjaga dan kelembagaan kuat, maka posisi tawar petani naik. Nilai tambah tidak berhenti di rantai distribusi, tetapi kembali ke petani sebagai pelaku utama,” tambahnya.

Secara struktural, penguatan sektor kakao juga dipandang sebagai strategi diversifikasi ekonomi daerah, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif. Dalam konteks ini, Disbunnak berperan sebagai institusi teknokratik yang menjembatani kebijakan publik dengan kebutuhan riil petani serta dinamika pasar.

Husain juga menegaskan ketertarikannya terhadap pola pengembangan kakao yang diterapkan di Kolaka Utara, khususnya melalui Program Desa Mandiri Kakao Madani di Desa Awo. Ia menilai model pemberdayaan terintegrasi tersebut layak dijadikan referensi dalam merumuskan kebijakan pengembangan komoditas unggulan di daerah lain.

“Ini menarik, khususnya pada aspek penguatan kelembagaan dan keterlibatan aktif petani serta penyuluh. Model seperti ini patut dikaji dan direplikasi,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk mengkaji serta mengadaptasi formulasi serupa dalam pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, guna memperkuat daya saing komoditas unggulan secara berkelanjutan.

Dengan penguatan kelembagaan, akses pasar yang lebih terbuka, serta dukungan kebijakan yang progresif, sektor kakao di Kolaka Utara diharapkan mampu menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi perdesaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis : Ris

Komentar