Kolaka Utara Siapkan Kota Ramah Investasi dan Tangguh Bencana

Nasional852 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara mulai mematangkan arah pembangunan kawasan perkotaan Lasusua melalui pembahasan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat nasional.

Dokumen strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (20/5/2026).

Forum itu mempertemukan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah untuk menyinkronkan substansi dokumen tata ruang sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua dan sekitarnya.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mendapat kesempatan memaparkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Lasusua di hadapan lintas kementerian, akademisi, serta para pemangku kepentingan nasional.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E mengatakan penyusunan RDTR menjadi langkah penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

“Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar menciptakan kepastian hukum investasi, pengembangan kawasan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua diarahkan untuk mewujudkan wilayah yang produktif, tertata, ramah investasi, sekaligus tangguh menghadapi potensi bencana.

Pemerintah daerah menargetkan Lasusua berkembang sebagai pusat kegiatan lokal yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Lasusua diharapkan menjadi kawasan perkotaan yang maju, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Jumarding.

Dalam pembahasan lintas sektor tersebut, Pemkab Kolaka Utara juga mendorong adanya sinkronisasi program antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar substansi RDTR yang disusun selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Rapat yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN itu turut membahas dokumen tata ruang dari sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, dan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Puluhan kementerian dan lembaga ikut terlibat dalam forum tersebut, mulai dari Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, BMKG, BNPB, BRIN, hingga unsur pemerintah daerah dan asosiasi perencana wilayah.

Bagi Kolaka Utara, pembahasan ini menjadi tahapan krusial menuju persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua yang nantinya menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang, pelayanan perizinan, hingga pengembangan investasi di daerah.

Penulis : Astar

Komentar