KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengingatkan para pengembang agar memenuhi persyaratan teknis, tata ruang, dan lingkungan dalam rencana pembangunan 88 unit rumah subsidi di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Utara di Kantor Bupati, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tiga perusahaan mengajukan rencana pembangunan rumah subsidi tipe 36 tersebut. PT Panca Fortune Group merencanakan pembangunan 56 unit rumah di Kelurahan Lasusua, PT Babana Konstruksi Persada sebanyak sembilan unit di lokasi yang sama, serta PT Putra Banua Konstruksi sebanyak 23 unit di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.
Total rencana pembangunan mencapai 88 unit rumah. Ketiga pengembang mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan tata ruang, kelayakan teknis, dan pengelolaan lingkungan sebelum rencana pembangunan direalisasikan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sejumlah masukan, terutama terkait penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), tempat pembuangan sampah, sistem drainase, serta septic tank yang mudah dijangkau kendaraan penyedot tinja.
Selain itu, pengembang diminta memisahkan saluran pembuangan limbah rumah tangga dari saluran drainase perumahan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pencemaran dan menjaga sanitasi lingkungan permukiman.
Sejumlah OPD turut memberikan pertimbangan sesuai bidang masing-masing, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekda Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si meminta para pengembang menindaklanjuti masukan dari OPD teknis dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum melaksanakan pembangunan.
“Kami berharap seluruh pengembang dapat mengikuti arahan dan masukan dari OPD teknis serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Idrus, pemenuhan persyaratan tersebut penting agar pembangunan perumahan berjalan sesuai rencana tata ruang dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pemkab Kolaka Utara berharap koordinasi antara pengembang dan perangkat daerah dapat memperlancar proses perencanaan sekaligus memastikan pembangunan perumahan memenuhi standar yang ditetapkan.
Penulis: Ris








