Ratusan Kepala Sekolah Mundur dari Jabatan, Diduga Ada Temuan BPK

Regional11 Dilihat

MAKASSAR, REPUBLIX.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) membongkar alasan di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal. Langkah tersebut diambil menyusul adanya temuan krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di internal sekolah.

Polemik pengunduran diri massal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi E DPRD Sulsel bersama jajaran Disdik Sulsel, Jumat (12/6/2026).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa sekitar 500 kepala sekolah telah disodori surat pernyataan pengunduran diri oleh Disdik Sulsel yang dilakukan secara bertahap.

“Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah, hampir 500-an lebih. Itu disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan,” kata Andi Tenri usai RDP di Gedung DPRD Sulsel.

Andi Tenri menjelaskan, kebijakan Disdik Sulsel tersebut berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kinerja dan tanggung jawab para kepala sekolah.

“Jadi ini pemberhentian kepala sekolah diawali karena adanya temuan BPK. Untuk stop karena adanya temuan BPK. Tapi temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah,” ujarnya.

Gaduh, Tapi Bermaksud Baik bagi Kepala Sekolah

Kendati memicu kegaduhan, Andi Tenri menilai esensi pemberian draf pengunduran diri tersebut sebenarnya bertujuan baik bagi masa depan para kepala sekolah. Saat ini, pemerintah pusat menginstruksikan agar guru dan kepala sekolah dapat lebih fokus membimbing siswa tanpa terbebani urusan administrasi proyek.

“Sebenarnya maksud tujuan kepala dinas melakukan itu atau salah satu orang dinas melakukan itu tujuannya sih sebenarnya baik. Karena sekarang itu pemerintah pusat dan BPK itu fokus di sekolah, mungkin peningkatan kapasitas kepala sekolah sebagai pembimbing murid di salah satu sekolah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyarankan agar Disdik Sulsel menghentikan desakan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Menurutnya, persoalan itu sebaiknya dibicarakan secara persuasif mengingat kerugian negara akibat temuan tersebut telah diselesaikan.

“Jadi kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan surat pernyataan mengundurkan diri,” katanya.

DPRD Minta Disdik Jamin Kenyamanan Guru

Andi Tenri mengungkapkan bahwa terdapat beberapa klaster temuan auditor BPK saat melakukan pemeriksaan berkala di sejumlah sekolah. Pengelolaan anggaran menjadi temuan yang paling dominan.

“Temuannya itu terkait penggunaan dana BOS yang didapat dari temuan BPK,” ungkapnya.

Namun, ia menilai temuan tersebut secara administrasi telah selesai karena para kepala sekolah bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas daerah.

“Jadi kami menganggap itu sudah clear dan tidak perlu ada dibuat pernyataan mengundurkan diri. Terus BPK menyarankan untuk mengembalikan temuan tersebut dan sudah dikembalikan oleh kepala sekolah,” tuturnya.

Karena itu, DPRD Sulsel mendesak Disdik Sulsel segera merumuskan solusi agar para kepala sekolah terdampak dapat kembali bekerja dengan nyaman tanpa terbebani secara psikologis.

“Jadi dicarikan solusinya supaya kepala sekolah nyaman bekerja di sekolah, merasa tidak terbebani, karena kesalahan itu dia juga sudah mengembalikan,” tambahnya.

Ketertiban Anggaran Bagian dari Integritas Jabatan

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa penyodoran surat pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja berkala, termasuk kepatuhan dalam pengelolaan keuangan.

“Masalah kepala sekolah ini kan evaluasinya memang ada persoalan-persoalan di dalam pengelolaan dana BOS. Makanya itu bagian instrumen di dalam kita melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada pimpinan. Intinya itu sebenarnya,” tegas Iqbal.

Menurutnya, reposisi jabatan atau pemberhentian kepala sekolah murni didasarkan pada indikator kinerja yang wajib dipenuhi aparatur sipil negara (ASN), termasuk aspek integritas.

“Mekanisme dinilai kinerjanya adalah bagaimana mengelola anggaran sekolahnya. Artinya kalau dianggap bahwa kinerja pengelolaan anggaran sekolah ini banyak hal yang menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja,” jelasnya.

Untuk memperkuat legalitas langkah tersebut, Disdik Sulsel telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional terkait status hukum kepala sekolah.

“Kita juga sudah koordinasi dengan BKN. BKN menyampaikan bahwa terkait kepala sekolah itu sesuai peraturannya hanya tugas tambahan saja. Suatu waktu bisa diberhentikan, suatu waktu bisa diangkat lagi. Jadi itu hanya tugas tambahan,” tutup Iqbal.

Sumber: Kompas.com

Komentar