Rektor UMK Kolaka Utara Hadiri MoU 41 Perguruan Tinggi, Fokus Hilirisasi Riset

Edukasi69 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Upaya mendorong hilirisasi riset dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara semakin diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggandeng 41 perguruan tinggi negeri dan swasta dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan peluncuran Sentra KI di Hotel Claro Kendari, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah dan dunia akademik, agar hasil riset tidak hanya berhenti di ruang publikasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang jelas.

Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMK Kolaka Utara) menjadi salah satu institusi yang ambil bagian dalam penandatanganan tersebut. Rektor UMK Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si hadir langsung bersama pimpinan perguruan tinggi lainnya dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan, perguruan tinggi memegang peran sentral sebagai motor penggerak inovasi di daerah.

“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya ide dan inovasi. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap hasil riset tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga dilindungi dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah konkret pasca-penandatanganan MoU, khususnya dalam meningkatkan jumlah pendaftaran KI serta mendorong hilirisasi hasil penelitian agar berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Peluncuran Sentra KI diharapkan menjadi wadah pendampingan bagi akademisi dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, mulai dari paten, hak cipta, hingga merek dagang.

Partisipasi UMK Kolaka Utara dalam agenda ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat ekosistem riset kampus, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak.

Penulis : Ris

Komentar