Pemberhentian Kepala Dusun di Kolaka Utara Menuai Polemik, Kepala Desa Tegaskan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Ragam274 Dilihat

“Pemberhentian perangkat desa semestinya mengacu secara ketat pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kebijakan pemberhentian Kepala Dusun III, Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, memunculkan dinamika di ruang publik.

Keputusan tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia yang menilai prosesnya perlu ditinjau dari aspek normatif dan prosedural.

Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Bahrum berpendapat, pemberhentian perangkat desa semestinya mengacu secara ketat pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, mekanisme pemberhentian diduga tidak melalui tahapan administratif seperti pemberian surat peringatan (SP) maupun proses klarifikasi formal.

Bahrum juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Camat Lasusua, yang menurutnya mengaku belum menerima konsultasi resmi terkait keputusan tersebut.

“Pemecatan yang dilakukan tidak sesuai mekanisme perundang-undangan, cacat hukum dan inprosedural, maka pemecatan tersebut dianggap batal secara hukum,” terangnya, Jum’at (20/2/2026).

LSM Gerak Indonesia menyatakan akan menempuh langkah administratif lanjutan dengan menyurati instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Kolaka Utara.

Di sisi lain, Kepala Desa Rante Limbong, Asmal, S.Sos, memberikan klarifikasi bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak bersifat personal maupun sewenang-wenang. Ia menegaskan, kebijakan itu diambil sebagai respons atas aspirasi dan keresahan masyarakat.

“Keputusan tersebut bukan didasarkan pada preferensi pribadi, melainkan merupakan tindak lanjut atas permintaan masyarakat. Terdapat laporan bahwa yang bersangkutan kerap memproduksi minuman keras tradisional (ballo), sehingga memicu keresahan sosial,” ujar Asmal saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Menurutnya, perangkat desa memiliki tanggung jawab etik dan sosial sebagai representasi pemerintah desa di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan keteladanan menjadi aspek fundamental dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa.

Asmal menambahkan, sebagai kepala desa, dirinya berkewajiban menjaga stabilitas sosial serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan selaras dengan aspirasi masyarakat dan norma yang berlaku.

Penulis : Ast

Komentar