“Kebijakan mutasi dan promosi jabatan ASN harus berlandaskan mekanisme normatif, termasuk melalui telaah Baperjakat serta kajian teknis dari BKPSDM”
KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan kecaman terbuka terhadap kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak melalui prosedur dan kajian administratif sebagaimana diatur dalam sistem manajemen kepegawaian.
Pernyataan sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam rangka evaluasi satu tahun pemerintahan Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H dan H. Jumarding, S.E (NR-Juara).
Forum tersebut menghadirkan unsur eksekutif, antara lain Asisten I Setda Kolaka Utara, Ir. Ihwan, Kepala BKPSDM Mawardi Hasan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Alauddin Syah, S.E., M.Si, Kepala Bagian Ortala Rony Bambang, S.Sos., M.Si, serta Inspektorat.
Rapat berlangsung dinamis dengan fokus pembahasan pada tata kelola kepegawaian yang dinilai perlu direkonstruksi secara sistematis dan berbasis prinsip meritokrasi.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos menegaskan, kebijakan mutasi dan promosi jabatan ASN harus berlandaskan mekanisme normatif, termasuk melalui telaah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta kajian teknis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Mutasi dan promosi merupakan instrumen manajerial dalam birokrasi. Prosesnya harus melalui telaah objektif dan pertimbangan teknis. Jika tahapan tersebut diabaikan, maka legitimasi kebijakan patut dipertanyakan,” ujar Syair, Selasa (24/2/2026).

Chay mengungkapkan, DPRD menerima berbagai aspirasi publik, termasuk dari keluarga ASN yang terdampak kebijakan tersebut. Menurutnya, praktik mutasi tanpa dasar kajian yang komprehensif berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem birokrasi serta menggerus prinsip netralitas ASN.
“Mutasi tidak boleh menjadi instrumen represif atau bernuansa politis. Birokrasi harus dijaga netralitas dan profesionalismenya demi kepentingan pelayanan publik,” tegasnya.
Secara kelembagaan, seluruh fraksi DPRD memiliki pandangan seragam, yakni mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik pemindahan pegawai yang tidak disertai argumentasi teknokratis dan kajian administratif yang memadai.
DPRD juga merekomendasikan agar ASN yang diduga dimutasi atas pertimbangan politik dapat dipulihkan ke posisi semula sebelum Hari Raya Idulfitri, sebagai bentuk koreksi kebijakan.
Syair menilai, kebijakan mutasi yang tidak dirancang secara sistematis berpotensi menurunkan stabilitas organisasi dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
“Disrupsi dalam struktur birokrasi akan berdampak pada efektivitas pelayanan. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung konsekuensinya,” katanya.
Sebagai Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kolaka Utara, Syair menambahkan, satu tahun masa pemerintahan seharusnya menjadi momentum konsolidasi tata kelola dan penguatan kapasitas institusional, bukan memunculkan instabilitas internal.
DPRD, lanjutnya, berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan kebijakan kepegawaian berjalan sesuai prinsip regulasi, merit system, serta akuntabilitas publik.
“Intinya, tidak boleh ada mutasi berkelanjutan yang didasarkan pada preferensi subjektif. Pemerintahan harus fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan akselerasi pembangunan,” pungkasnya.
Penulis : Ris








Komentar