Harga Jagung Anjlok, Komisi II DPRD Kolaka Utara Pertanyakan Akuntabilitas Dinas Tanaman Pangan

Parlemen199 Dilihat

“Disparitas tajam antara proyeksi harga dan realisasi pasar tidak dapat dipandang semata sebagai dinamika fluktuasi komoditas”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Penurunan harga jagung hingga mendekati 50 persen dari estimasi awal memicu evaluasi serius dari DPRD Kabupaten Kolaka Utara, khususnya Komisi II, terhadap kinerja dan akuntabilitas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kabupaten Kolaka Utara.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa, S.Sos menegaskan, disparitas tajam antara proyeksi harga dan realisasi pasar tidak dapat dipandang semata sebagai dinamika fluktuasi komoditas, melainkan menyangkut kredibilitas informasi publik dan basis analisis kebijakan.

Dalam agenda reses yang digelar di sejumlah wilayah sentra produksi, terungkap bahwa pada awal musim tanam para petani sempat dijanjikan estimasi harga jagung sebesar Rp 6.400 per kilogram oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara.

Proyeksi tersebut disampaikan sebagai gambaran harga acuan pasar dan kemudian dijadikan landasan rasional dalam pengambilan keputusan budidaya, mulai dari penentuan luas tanam, alokasi modal kerja, hingga perhitungan margin usaha.

Namun realisasi di tingkat lapangan menunjukkan kondisi yang kontras, di mana harga jual saat panen justru berada pada kisaran Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilogram, memicu kekecewaan dan tekanan ekonomi di kalangan petani.

“Jika proyeksi harga dijadikan instrumen untuk mendorong peningkatan produksi, maka harus berbasis pada data pasar yang terukur dan metodologi yang akurat. Ketidaksesuaian antara estimasi dan realisasi ini berimplikasi langsung terhadap pendapatan petani,” kata Ansar saat ditemui di ruang Komisi II, Selasa (3/3/2026).

Secara ekonometrik, selisih harga tersebut dinilai memengaruhi margin usaha tani secara substansial. Dengan memperhitungkan total cost structure yang mencakup pengolahan lahan, pengadaan benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, panen hingga pengeringan, harga Rp 3.000 – Rp 4.000 per kilogram dalam sejumlah kasus berpotensi menempatkan petani pada titik impas bahkan risiko kerugian.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi II menggelar rapat kerja bersama Distanhorti. Dalam forum itu, pihak dinas memaparkan sejumlah variabel yang memengaruhi pembentukan harga, di antaranya keterbatasan ruang intervensi akibat efisiensi anggaran, kapasitas serap Perum Bulog wilayah Sulawesi Tenggara, serta persoalan mutu jagung, khususnya kadar air yang melebihi standar pembelian.

Dinas menjelaskan, kualitas hasil panen merupakan determinan utama dalam skema harga. Jagung dengan kadar air tinggi dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga mengalami koreksi harga di tingkat pedagang maupun offtaker.

Meski demikian, Komisi II menilai aspek mutu tidak dapat dilepaskan dari mandat pembinaan teknis yang melekat pada dinas terkait. Legislator mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan, validitas distribusi informasi pasar, serta desain mitigasi risiko harga yang lebih adaptif.

“Akuntabilitas tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi juga pada tanggung jawab pembinaan dan keakuratan proyeksi yang disampaikan kepada publik. Ke depan, setiap estimasi harga harus disertai analisis komprehensif dan skenario mitigasi,” tegas Ansar.

Sebagai langkah korektif, DPRD berencana memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Perdagangan kabupaten dan provinsi guna mendorong optimalisasi penyerapan hasil panen.

Intervensi kebijakan diharapkan mampu menstabilkan harga pada level yang lebih rasional, minimal mendekati Rp 5.000 per kilogram, agar tercipta keseimbangan antara biaya produksi dan nilai jual.

“InsyaAllah, bersama instansi terkait kami akan membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara serta Dinas Perdagangan Provinsi, guna memastikan hasil produksi jagung petani dapat terserap secara optimal,” ujarnya.

Secara struktural, fenomena ini merefleksikan kerentanan tata kelola komoditas pangan daerah terhadap asimetri informasi, keterbatasan instrumen stabilisasi harga, serta belum optimalnya integrasi antara proyeksi produksi dan kapasitas serap pasar.

Komisi II memastikan fungsi pengawasan akan terus diperkuat guna menjamin kebijakan sektor pertanian berjalan transparan, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi petani jagung di Kolaka Utara.

Penulis : Ris

Komentar