Residivis Ditangkap, Sabu 0,87 Gram Disita di Kolaka Utara


KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap dua pria berinisial S (48) dan H (48) dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Selasa dini hari, 21 April 2026.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 02.20 Wita. S diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Kepala Polres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K. melalui PS. Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful, mengatakan polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap berupa pipet kaca (pirex), pipet plastik berbentuk sendok, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan petugas di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu pada Senin malam, 20 April 2026. Sekitar pukul 02.20 Wita, sejumlah kendaraan keluar dari lokasi tersebut dan menarik perhatian polisi.

“Salah satu mobil kami hentikan. Di dalamnya ada S. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak kacamata di laci kendaraan,” kata Syaiful, Rabu (22/4/2026).

Tak lama berselang, polisi menghentikan kendaraan lain yang dikendarai H. Dari saku celananya, petugas menemukan pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.

Hasil interogasi awal mengarah pada sebuah rumah kos di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, tempat keduanya tinggal. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu paket sabu, satu sachet kosong, serta alat hisap lainnya yang disimpan di dalam kotak plastik di atas tempat tidur.

Petugas juga kembali ke lokasi awal untuk melakukan penyisiran dan menemukan satu sachet sabu lainnya di belakang kendaraan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ritman menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, berapa pun jumlahnya.

“Meskipun barang bukti yang kami amankan kali ini secara kuantitas tidak besar, tidak ada angka kecil dalam menyelamatkan nyawa manusia. Setiap gram yang kita sita adalah potensi bahaya yang berhasil kita potong dari rantai peredaran,” ujarnya.

Ia menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak hanya mengejar jumlah, tetapi konsistensi. Ini untuk melindungi generasi muda. Kami juga berterima kasih atas informasi dari masyarakat,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Ris

Komentar