BKPSDM Akui 46 ASN Dilantik Tanpa Pertek BKN DPRD Siap Tempuh Hak Angket

Regional113 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara kian memanas. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengakui, puluhan ASN yang dilantik pada 20 April 2026 belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengakuan itu mencuat dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kolaka Utara di gedung DPRD, Senin (27/4/2026), dan langsung memantik reaksi keras dari kalangan legislatif.

Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin Syakur, tidak menampik adanya kekurangan administrasi dalam proses pelantikan tersebut.

“Tadi kami sampaikan bahwa dari 118 orang itu, memang ada yang tidak punya pertek. Jujur saja,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Data yang dipaparkan menunjukkan, dari total 118 ASN yang dilantik, sebanyak 46 orang belum memiliki pertek. Sementara dari 36 ASN yang dinonaktifkan (nonjob) dari jabatan sebelumnya, hanya delapan orang yang telah mengantongi persetujuan teknis.

Wahyuddin menjelaskan, pihaknya telah mengajukan seluruh nama ASN ke BKN sebelum pelantikan dilakukan, lengkap dengan jabatan, posisi, dan instansi penempatan sebagai bagian dari prosedur wajib. Namun hingga hari pelantikan digelar, pertek yang terbit baru untuk 56 orang.

“Secara mekanisme, kami sudah mengusulkan 118 nama ke BKN. Tapi sampai pelantikan dilaksanakan, pertek yang terbit baru untuk 56 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut telah dilaporkan ke pemerintah pusat, dalam hal ini BKN, sebagai bagian dari upaya koordinasi penyelesaian administrasi kepegawaian.

Di sisi lain, DPRD Kolaka Utara menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran prosedural yang serius.

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menegaskan pihaknya akan membawa langsung persoalan ini ke BKN pusat dalam waktu dekat.

“Kamis minggu ini kami berangkat ke BKN pusat,” tegasnya.

Langkah tersebut, kata Syair, untuk memastikan apakah pelantikan yang telah dilakukan sudah sesuai ketentuan atau justru menyimpan pelanggaran.

Ia pun membuka peluang penggunaan langkah politik jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang nanti ada masalah maka tidak menutup kemungkinan kita akan membentuk pansus dan hak angket,” ujarnya.

DPRD kini berada di posisi kunci untuk menentukan arah penyelesaian, termasuk kemungkinan eskalasi ke ranah politik melalui pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket.

Penulis: Ris

Komentar