KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara yang juga Ketua Fraksi Gabungan Partai Golkar, PBB, dan PPP, Abu Muslim, SH menegaskan, sikap DPRD yang aktif menyoroti polemik rotasi dan pembebas tugasan ASN bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah daerah, melainkan bagian dari tugas konstitusional lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan Abu Muslim menanggapi anggapan sebagian pihak yang menilai DPRD telah melampaui kewenangannya karena ikut mengomentari pelantikan ASN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
“Saya ingin meluruskan bahwa selama ini banyak yang berasumsi DPRD terlalu jauh masuk dalam urusan pemerintah daerah. Padahal kami hanya menjalankan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Abu Muslim saat rapat dengar pendapat, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, DPRD tidak pernah mencari siapa yang harus disalahkan dalam polemik rotasi ASN yang saat ini menjadi perhatian publik. Namun, sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.
Abu menjelaskan bahwa setiap pelantikan ASN juga berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah sehingga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan DPRD.
“Hari ini pemerintah daerah melantik ASN, berarti ada anggaran yang melekat di situ. Karena ada anggaran, tentu DPRD memiliki kepentingan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Terkait rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut, Abu Muslim mengaku DPRD justru ingin membantu pemerintah daerah mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi, termasuk terkait pemblokiran sistem informasi kepegawaian atau SIASN.
Dalam rapat bersama, kata dia, Kepala BKPSDM telah menjelaskan bahwa surat rekomendasi BKN ditujukan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kolaka Utara. Meski demikian, ia meyakini substansi surat tersebut telah diketahui oleh pihak BKPSDM.
“Kalau rekomendasi itu dibuka dan DPRD diberi ruang untuk mengkajinya, maka kami juga bisa bersinergi mencari solusi agar persoalan yang dihadapi BKPSDM, termasuk pemblokiran SIASN, bisa segera diselesaikan,” katanya.
Abu Muslim menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penyelesaian persoalan yang tengah terjadi. Menurutnya, DPRD akan lebih mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila seluruh fakta dan rekomendasi yang ada dibuka secara transparan.
“Kalau memang ada sesuatu yang keliru, semuanya masih bisa diperbaiki. Tapi kalau persoalan ini ditutup-tutupi, tentu akan sulit bagi kami untuk ikut membantu menyelesaikannya,” tegasnya.
Ketua DPD Golkar Kolaka Utara ini mengaku secara pribadi berharap polemik rotasi ASN tidak berlarut-larut sehingga pemerintah daerah dapat kembali fokus pada agenda pembangunan.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai. Jangan sampai energi kita habis hanya untuk mengurus persoalan ASN sementara masih banyak agenda pembangunan daerah yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Abu juga membantah anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa DPRD terlalu banyak mencampuri urusan eksekutif. Menurutnya, selama ini DPRD justru berupaya menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Sebagai contoh, ia menyebut persoalan insentif tenaga kesehatan yang akhirnya menemukan titik temu setelah dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Begitu pula dengan persoalan pengerukan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berhasil diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi.
“Kalau semuanya terbuka, sebenarnya masalah akan lebih mudah diselesaikan secara bersama-sama,” katanya.
Meski memahami dinamika politik pasca-Pilkada yang bisa memengaruhi kebijakan rotasi ASN, Abu Muslim menegaskan bahwa proses mutasi dan promosi jabatan tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Ia mengungkapkan, saat melakukan konsultasi ke BKN, pihaknya memperoleh sejumlah penjelasan terkait penempatan ASN yang harus sesuai ketentuan.
Salah satunya mengenai tenaga pendidik yang tidak boleh ditempatkan pada jabatan tertentu tanpa melalui mekanisme dan jalur yang sesuai dengan ketentuan di sektor pendidikan.
“Faktanya hal ini kalian lakukan,” tegas Abu.
Selain itu, Abu Muslim juga menyoroti pentingnya kesesuaian latar belakang pendidikan dengan jabatan yang diduduki ASN, terutama pada posisi strategis yang berkaitan dengan produk hukum dan kebijakan pemerintah daerah.
“Saya sebagai orang hukum berpandangan bahwa jabatan yang berkaitan dengan urusan hukum idealnya diisi oleh orang yang memiliki kompetensi dan disiplin ilmu yang relevan. Karena banyak produk hukum dan kebijakan daerah yang memerlukan telaah hukum yang baik sebelum diterbitkan,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Abu Muslim menegaskan bahwa DPRD tidak pernah berniat menghambat pelantikan ASN karena hal tersebut merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, DPRD merasa berkewajiban mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Kami tidak pernah ingin menyalahkan pemerintah daerah. Justru kami ingin membantu dan menyelamatkan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pelantikan ASN adalah hak prerogatif pemerintah daerah, tetapi ketika ada hal yang tidak sesuai regulasi, tentu menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan,” pungkasnya.
Penulis : Ris









Komentar