PAREPARE, REPUBLIX.ID – Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (35), yang diketahui merupakan pekerja swasta asal Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek KPN Parepare, Iptu Suardi, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel kepolisian melakukan pengamanan rutin dan pemeriksaan barang bawaan penumpang Kapal Prince Soya yang tiba dari Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai sejumlah barang yang berada di atas gerobak milik seorang buruh panggul di area pelabuhan.
“Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di atas gerobak yang dibawa oleh buruh panggul, anggota kami menaruh curiga pada kiriman paket tersebut,” kata Iptu Suardi dilansir dari tribun timurnews.com, Rabu (10/6/2026).
Untuk menghindari keramaian dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas kemudian mengarahkan gerobak tersebut ke luar area parkir pelabuhan sembari menunggu pemilik barang datang.
Tak lama berselang, FA mendatangi lokasi dan mengakui bahwa barang yang berada di dalam tiga karung putih tersebut merupakan miliknya. Saat diinterogasi petugas mengenai isi karung, pelaku mengaku barang tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah pemilik membenarkan barang bawaan tersebut miliknya, petugas menanyakan kembali isinya. Pemilik membenarkan bahwa barang tersebut berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 bungkus,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 40 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik kemasan teh China bermerek Guanyinwang warna hijau. Total berat barang bukti mencapai sekitar 41,4 kilogram, dengan berat masing-masing paket berkisar antara 1,028 kilogram hingga 1,040 kilogram.
Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2,2 juta, tiga karung putih yang digunakan sebagai wadah penyimpanan, serta satu kotak cokelat berisi 157 unit liquid atau cartridge rokok elektrik.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek KPN Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyitaan sabu terbesar yang berhasil dilakukan aparat kepolisian di wilayah Pelabuhan Nusantara Parepare. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan upaya serius aparat dalam menutup jalur peredaran narkoba lintas daerah yang memanfaatkan transportasi laut sebagai sarana distribusi.
Penulis : Ris









Komentar