KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Bupati Kolaka Utara, Drs. Nur Rahman Umar, M.H mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan agar bekerja berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai akurasi data dan transparansi distribusi menjadi aspek krusial untuk mencegah bantuan salah sasaran.
Nur Rahman mengatakan program bantuan pangan merupakan kebijakan nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan pangan yang tercatat dalam basis data kesejahteraan pemerintah. Karena itu, proses penyalurannya tidak semestinya dipengaruhi hubungan kekerabatan, kedekatan politik, maupun kepentingan personal di tingkat desa dan kelurahan.
“Ini sangat rawan. Saya harap kepada teman-teman petugas terkait dalam hal penyaluran kiranya benar-benar disalurkan berdasarkan data tersebut,” kata Nur Rahman, Rabu, 26 Agustus 2028.
Ia meminta petugas tidak langsung menyalurkan bantuan apabila menemukan penerima yang tercantum dalam data tetapi diketahui telah meninggal dunia atau berpindah domisili.
Menurut dia, kondisi semacam itu harus dilaporkan melalui mekanisme pembaruan data. Bantuan yang tidak dapat disalurkan kepada penerima sesuai data, kata dia, sebaiknya tidak dialihkan secara sepihak kepada orang lain.
“Kalau di lapangan terdapat data yang salah, yang bersangkutan meninggal atau sudah pindah domisili, saya harap jangan disalurkan. Simpan, lalu masukkan data baru,” ujarnya.
Nur Rahman menekankan, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data tersebut. Perubahan data harus dikoordinasikan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perum Bulog untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Setelah data disetujui oleh Kementerian Sosial, baru data tersebut valid,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan adanya potensi penyimpangan dalam proses pengusulan penerima bantuan di tingkat bawah. Ia menyebut pemilihan penerima tidak boleh didasarkan pada kedekatan dengan aparat pemerintah desa atau hubungan keluarga.
“Ini masih banyak dibawa karena mungkin pemilihan, pengusulan penerima bantuan, berdasarkan kedekatan atau keluarga dari pemerintah desa dan sebagainya,” ujar Nur Rahman.
Ia mengingatkan praktik semacam itu bukan sekadar persoalan administratif. Menurut dia, pemberian bantuan kepada orang yang tidak berhak berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang semestinya menerima bantuan.
“Ini kita ikut serta mempunyai andil dalam melakukan dosa besar karena haknya orang yang kita ambil,” katanya.
Karena itu, Nur Rahman meminta camat, kepala desa, lurah, hingga petugas penyalur menjalankan distribusi secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia bahkan menganjurkan daftar penerima bantuan pangan ditempel di ruang publik yang mudah diakses masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka ruang kontrol sosial sekaligus mencegah manipulasi data secara tertutup.
“Saya anjurkan kepada petugas, data tersebut ditempel pada tempat-tempat publik yang mudah dan gampang dilihat dan dibaca orang,” ujarnya.
Menurut dia, keterbukaan data penerima dapat menjadi instrumen pengawasan masyarakat. Jika ditemukan penerima yang tidak sesuai kondisi faktual, pemerintah desa maupun kelurahan dapat segera melakukan koreksi melalui prosedur resmi, bukan mengubah data secara sepihak.
Nur Rahman juga mengingatkan seluruh aparatur yang terlibat agar tidak menganggap penyaluran bantuan pangan sebagai kegiatan administratif biasa. Sebagai program nasional yang menggunakan sumber daya negara, pelaksanaannya memiliki konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan.
“Karena ini program nasional tentu itu akan berisiko hukum. Saya cuma ingatkan kepada kita semua, jangan melakukan hal-hal yang bisa berisiko hukum untuk kita semua,” kata dia.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan ketepatan sasaran, transparansi, dan integritas sebagai prinsip utama dalam distribusi bantuan pangan.
Menurut dia, keberhasilan program tidak hanya diukur dari tersalurkannya bantuan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Diketahui, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar di dampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kolaka Utara, Dra. Hj. A. Nurhayani Nur Rahman telah melepas secara simbolik bantuan pangan berupa beras di Lapangan Aspirasi, Kompleks Perkantoran, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pelepasan empat truk enam roda berisi 44 ton beras medium khusus untuk Kecamatan Pakue tersebut turut disaksikan Pimpinan Perum Bulog Cabang Kolaka, Adriansyah, perwakilan Forkopimda, Plt Kadis Ketahanan Pangan Kolaka Utara, Hj. Suryaniningsi, S.P., M.P., serta tamu undangan lainnya.
Khusus Kabupaten Kolaka Utara, sebanyak 18.028 keluarga bakal menerima bantuan pangan beras untuk periode Juli hingga September 2026.
Setiap penerima bantuan memperoleh 10 kilogram beras per bulan. Dengan periode penyaluran selama tiga bulan, setiap keluarga menerima total 30 kilogram beras.
Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data tersebut digunakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam distribusi bantuan, terutama bagi masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Total bantuan yang dialokasikan mencapai 540,84 ton dan disalurkan kepada keluarga penerima yang tersebar di 133 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.
Penulis: Ris








