Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 5,25 Kilogram Emas Senilai Rp12 Miliar

CIREBON, REPUBLIX.ID – Upaya penyelundupan emas senilai sekitar Rp12 miliar ke luar negeri digagalkan petugas Bea Cukai Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.

Sebanyak 5,25 kilogram emas murni yang hendak dibawa ke Singapura disita karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah petugas menemukan indikasi mencurigakan dari hasil pemindaian x-ray terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional rute Kertajati–Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pengumpulan informasi, pemantauan, serta analisis data intelijen.

Hasil analisis tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

“Kejelian petugas membuahkan hasil saat mendapati citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia,” katanya.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan tersebut. Hasilnya, ditemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.

Berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, emas tersebut memiliki kandungan emas atau Au sebesar 99,99 persen, setara dengan kemurnian 24 karat. Total beratnya mencapai 5.253,63 gram.

Nilai pasar seluruh emas itu diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Sementara potensi penerimaan negara dari bea keluar yang terkait dengan komoditas tersebut diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang, yakni IS yang diduga berperan sebagai kurir dan SY yang diduga sebagai pemilik emas.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan bersama Kepolisian Resor Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, pengelola keamanan penerbangan BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Koen menegaskan, pembawaan emas ke luar negeri harus mengikuti ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku.

Aturan mengenai barang bawaan penumpang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang berlaku sejak 23 Desember 2025, mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.

Karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar melaporkan barang tersebut kepada petugas, memastikan pemenuhan kewajiban bea keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

“Kami imbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban bea keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas),” ujar Koen.

Penulis: Ris