INDRAMAYU, REPUBLIX.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022β2025. Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar.
Politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jawa Barat, Bandung, sebelum digiring ke mobil tahanan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Syaefudin terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.15 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Syaefudin dan IH, mantan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Indramayu.
βTim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,β kata Nur, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019β2024. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD selama tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Selain Syaefudin dan IH, kejaksaan juga menetapkan AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, serta IM, mantan pelaksana tugas Sekretaris DPRD, sebagai tersangka.
Namun, AF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari penahanan. Menurut Nur, melalui penasihat hukumnya, AF menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.
Kejati Jawa Barat kemudian menitipkan Syaefudin dan IH di Rumah Tahanan Negara Kebon Waru, Bandung. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 9 November 2026, setelah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu pokok yang didalami dalam proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan pemberian tunjangan kepada anggota DPRD Indramayu.
Syaefudin dan IH dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan dengan pasal subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Status tersangka tidak menghapus hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil, dan pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Penulis: Ris








