Korupsi Dana Desa Rp558 Juta, Tiga Pejabat Desa Marana Ditahan


DONGGALA, REPUBLIX.ID – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, periode 2020 hingga 2023.

Dilansir dari laman resmi Cabang Kejaksaan Negeri Donggala, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Marana periode 2020-2023, A selaku Kaur Keuangan / Bendahara tahun 2023, serta M yang menjabat Kaur Keuangan / Bendahara pada periode 2020-2022.

Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Donggala, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp558 juta.

Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penulis : Ris

Komentar