JENEPONTO, REPUBLIX.ID – Sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun di Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir dengan eksekusi pengadilan. Sebanyak tujuh unit rumah warga dibongkar dalam pelaksanaan eksekusi lahan pada Kamis (18/6/2026).
Eksekusi dilakukan setelah pemohon perkara, Daeng Ngero, dinyatakan sebagai pihak yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki memimpin langsung pengamanan di lokasi bersama personel PN Jeneponto. Sejumlah unsur terkait, termasuk organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), turut hadir untuk mengawal jalannya pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
Ratusan warga tampak menyaksikan proses eksekusi yang menjadi perhatian publik itu. Meski sempat menimbulkan ketegangan, pelaksanaan pembongkaran tujuh rumah berlangsung tanpa insiden berarti berkat pengamanan yang dilakukan aparat.
Sengketa tersebut berawal dari perselisihan mengenai alas hak dan hibah atas tanah warisan yang muncul setelah pemilik awal lahan meninggal dunia.
Perkara kemudian bergulir ke pengadilan untuk menguji keabsahan dokumen hibah dan menentukan pihak yang memiliki hak hukum atas lahan yang diperebutkan.
Berdasarkan catatan perkara, proses hukum berlangsung cukup panjang dan melewati sejumlah tahapan persidangan. Daeng Ngero sebagai pemohon disebut berhasil memenangkan perkara tersebut hingga enam kali dalam proses peradilan yang dijalani.
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi dan putusan yang berkekuatan hukum tetap, status kepemilikan lahan tersebut kini secara hukum berada di tangan Daeng Ngero.
Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu sengketa tanah yang cukup lama menyita perhatian masyarakat di wilayah Bangkala, Jeneponto.
Penulis: Ris









Komentar