KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Rumah seorang pria berinisial S, 46 tahun, di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, digeledah polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. Dari tempat itu, polisi menyita 23,53 gram narkotika yang diduga jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara sekitar pukul 22.50 Wita. S merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Polisi menemukan satu sachet berukuran besar dan tiga sachet berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Selain narkotika, petugas menyita 103 sachet plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu telepon seluler, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Polisi menduga S memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Namun, status tersebut masih merupakan dugaan dan proses hukum terhadap S berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” kata Andi.
Menurut dia, kepolisian akan memperkuat upaya pemberantasan narkotika yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menilai peredaran narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan masyarakat.
“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya,” ujarnya.
Andi mengatakan narkotika menjadi salah satu prioritas penanganan karena dampaknya dapat menjalar ke berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Atas perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Ris








