Diduga Curi Buah Alpukat Pria 34 Tahun Kolaka Utara Ditahan Polisi

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Putih, Polres Kolaka Utara, menahan seorang pria berinisial MD, 34 tahun, dalam kasus dugaan pencurian buah alpukat di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Ahmad Saiful, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan perkara yang ditangani penyidik merupakan dugaan pencurian buah alpukat.

“Ini dugaan kasus pencurian buah alpukat,” kata Ahmad Saiful, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut dia, tersangka telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad Saiful.

MD, warga Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara, ditahan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/06/VIII/2026/Reskrim/Polsek Batuputih/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 28 Agustus 2026.

Dugaan pencurian tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA dan Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Desa Bukit Tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini MD ditahan di Rutan Polsek Batu Putih selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Ahmad Saiful menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.

“Proses hukum masih berjalan dan kami mengimbau semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Penulis: Ris